TUBAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pembobolan rumah kosong yang beberapa waktu terakhir marak dan sangat meresahkan masyarakat.
Sebanyak 5 orang tersangka ditangkap. Mereka adalah Nurdin (42) dan Sabri (39) asal Lombok, Nusantara Tenggara Barat, lalu Andik Harjianto (39) dan Kasiyanto (41) warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, serta Sugiharto (32) warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
“Ada tiga kali penangkapan, yaitu yang pertama 1 Maret 2025 dengan dua tersangka, pengembangan kami ada 20 TKP,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban IPDA Mochammad Rudi, Selasa sore (25/3/2025).
“Kemudian ada satu pelaku yang ditangkap massa beserta anggota Polsek Rengel. Kemudian ada dua pelaku lagi dengan barang bukti HP.
Dalam aksinya, para tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya. Puluhan rumah sudah menjadi korban, dengan kerugian total mencapai ratusan juta rupiah. Barang berharga yang diincar yaitu uang, perhiasan emas, dan handphone.
“Kelima pelaku ini spesialis pembobol rumah kosong, yaitu saat ditinggal pemiliknya keluar, salah satunya untuk sholat taraweh,” terang Rudi.
Baca Juga:
Sebelum beraksi, biasanya salah satu tersangka melakukan survey area untuk mencari rumah kosong. Setelah dipastikan aman dan sepi, tersangka akan beraksi dengan membobol pintu atau jendela.
“Modusnya salah satu pelaku berperan mensurvey rumah, apabila dipastikan kosong, sepi, langsung dibobol,” jelasnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah tersebut setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV. Berdasar rekaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap para tersangka saat hendak beraksi kembali.
Namun sebagian besar barang hasil curian telah habis dijual. Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk berfoya-foya, pesta Miras dan judi online.
Meski demikian, petugas masih berhasil mengamankan barang bukti brankas dan perhiasan emas hasil curian yang belum sempat dijual, serta mobil yang digunakan tersangka beraksi.
“Uang sudah digunakan semua, sudah habis, buat minum, mabuk dan Judol,” ungkap Rudi.
Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(dif)

















