Lindra Dan Riyadi Wajib Cuti Sebelum Resmi Berkompetisi Pada Pilkada 2024

Redaksi7

Tangkapan layar dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Tuban – Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky atau Lindra dan Riyadi, wajib mengajukan cuti untuk bersaing pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketentuan tersebut seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Surat edaran tersebut mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024. Baik bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali.

Sesuai ketentuan pasal 70 ayat 3, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Adapun permohonan cuti diajukan paling lambat 7 hari sebelum penetapan calon yang direncanakan pada 22 September 2024 mendatang.

Menindaklanjuti SE Mendagri, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, bergerak cepat langsung mensosialisasikan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban. Yaitu Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono serta Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid.

“SE Mendagri itu sudah tersampaikan ke LO dan masing2 Bapaslon, keduanya sudah disampaikan,” kata Ketua KPUK Tuban, Zakiyahtul Munawaroh, saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon, Kamis (5/9/2024).

“Informasinya sedang dalam proses (pengajuan permohonan cuti) begitu ya. Yang mengajukan calonnya atau bupati dan wakil bupati (Tuban), Mas Lindra dan Pak Riyadi,” lanjutnya.

Dijelaskan dalam surat edaran, para gubernur atau pejabat gubernur untuk melaporkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Selanjutnya gubernur atau pejabat gubernur harus memberikan cuti kepada kepala daerah paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan calon.

“Dalam SE itu dijelaskan bahwa harus tersampaikan ke kita 7 hari masa kerja sebelum penetapan paslon. Paling lambat 7 hari masa kerja. Masa kerja itu sabtu minggu libur, jadi sekitar tanggal 11 atau 12 September,” jelas Zakiyah sapaan akrab Ketua KPUK Tuban.

Untuk mengisi kekosongan jabatan karena cuti, maka gubernur atau pejabat gubernur dapat mengusulkan 3 nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, paling lambat 3 September 2024. Ketiga nama tersebut sebagai bahan pertimbnagan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs bupati atau Pjs walikota di masing-masing daerah.

Berkaitan dengan cuti kepala daerah yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2024, Bawaslu mengimbau bupati maupun wakil bupati yang mencalonkan kembali agar mematuhi peraturan yang ada.

Sebagaimana UU 10 2016, mewajibkan untuk cuti pada masa kampanye. Lalu ada lagi permendagri No. 74 Tahun 2016 di pasal 3 yang menyebut harus cuti paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Dipertegas lagi dengan SE terbaru kemendagri yang mengharuskan cuti paling lambat 7 hari kerja di luar tanggung jawab negara sebelum penetapan pasangan calon.

“Kita sifatnya mencegah dengan menyampaikan surat imbauan dan berkoordinasi aktif agar semua pihak mematuhi aturan yang ada, kita juga akan mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung. Manakala ada dugaan pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan penegakan hukum yang ada,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Muhammad Arifin.

Surat edaran itu juga menegaskan larangan bagi para calon petahana agar tidak menggunakan fasilitas negara atau yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, dipastikan dijabat oleh seorang Pejabat Sementara (Pjs) bupati yang akan ditunjuk pejabat gubernur Jawa Timur.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment