Tuban – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 dipanggil Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim 2021-2022.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, anggota DPRD Jatim tersebut adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.
Aditya Halindra Faridzky kini sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Tuban 2024-2029. Pria yang akrab disapa Lindra itu sempat menjadi anggota DPRD Jatim, sebelum akhirnya harus mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tuban pada tahun 2020.
Dikonfirmasi saat menghadiri upacara Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban, Lindra mengaku belum mengetahui terkait pemanggilan KPK. Namun demikian, Ia mengaku siap jika harus dipanggil KPK terkait kasus suap pengurusan dana hibah tersebut.
“Belum tahu, saya di DPR (DPRD Jatim) hanya satu tahun, tahun 2019-2020,” ujarnya kepada wartawan di Lapangan Sepakbola GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
“Kalau ada pemanggilan maka saya sebagai warga negara yang baik, ya saya harus juga untuk menindaklanjuti. Tetapi masa jabatan saya hanya 2019-2020 karena saya harus mengundurkan diri untuk menjadi calon kepala daerah pada saat itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sejumlah media nasional. Tim penyidik KPK memanggil enam anggota DPRD Jatim periode 2099-2024 sebagai saksi dalam penyidikan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022. Salah satu diantaranya adalah Aditya Halindra Faridzky.(dif)

















