TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban menyatakan Kepala Desa (Kades) Binangun, Kecamatan Singgahan Muhammad Munja, terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Seperti dalam video viral, Ia mengajak untuk memilih salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024
Munja sapaan akrab Kades Binangun itu dianggap telah melanggar undang-undang desa tentang netralitas kepala desa. Namun untuk sanksi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada dinas terkait.
“Surat rekomendasi sudah kita berikan ke Pjs (Penjabat Sementara Bupati Tuban Agung Subagyo),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono, Jumat (22/11/2024).
Dijelaskan Nonok sapaan akrab Mochamad Sudarsono, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberi sanksi ASN atau Kades yang melanggar. Pemberian sanksi menjadi wewenang dinas terkait.
“Proses sanksinya bukan di kami (Bawaslu). Kades urusannya Pak Pjs. Terkait sanksinya bisa tanya kepada dinas terkait,” jelasnya kepada wartawan.
Menurut Nonok, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi langsung kepada Pjs Bupati Tuban. Adapun surat bernomor 185/PP.00.02/K.JI-28/11/2024, dan tertanggal 18 November 2024.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video Kades Binangun Muhammad Munja, mengajak untuk memilih Paslon Lindra-Joko. Rekaman berdurasi 60 detik itu beredar luas di berbagai platform media sosial.
Munja tidak mengelak bahwa pria dalam video viral itu dirinya. Diungkapkan bahwa pernyataan dukungan politik itu terlontar begitu saja di luar kendali. Saat itu dirinya sedang dalam kondisi mabuk minuman tuak.
“Mabuk tuak tapi di media teman-teman mabuknya bukan tuak tapi Miras. Saya minta klarifikasinya kalau saya mabuk tuak bukan Miras,” ungkapnya usai dipanggil Bawaslu, Kamis sore (14/11/2024).(dif)

















