TUBAN – Seorang wanita asal Desa Prambon Tergayang, Kecamatan Soko, Tuban Erimawati Sri Utami menjadi korban penipuan dan penggelapan ratusan juta. Modusnya, pelaku mengajak kerja sama untuk mengerjakan proyek dan mencatut nama Bupati Tuban.
Pelaku diduga adalah Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berinisial M. Laporan resmi dilakukan korban bersama penasehat hukumnya Nur Aziz di Unit Tipidek Satreskrim Polres Tuban, Senin (16/12/2024).
Dijelaskan Erimawati, awalnya terlapor menawarinya untuk ikut kerja sama dalam pembangunan proyek di wilayah Kabupaten Rembang pada September 2022 lalu. Korban kemudian diminta menanamkan modal untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan padat.
Namun hingga proyek selesai dikerjakan, korban tidak menerima kembali uang yang telah disetorkan kepada terlapor. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai total Rp856 juta.
“Saya dijanjikan uang saya akan dikembalikan saat proyek sudah selesai. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan nomor telpon saya diblokir, tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada tanggungjawab dan itikad baik, maka saya laporkan ke polisi,” beber Erimawati.
Sebelum melaporkan ke Polisi, Erimawati bersama suaminya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tak ada respon baik dari terlapor.
Baca Juga:
Erimawati menambahkan, dalam proses kerja sama, terlapor sempat membawa nama Bupati Aditya Halindra Faridzky. Hal tersebut membuat korban percaya dan mau diajak kerja sama terlapor.
“Tak hanya membawa nama Bupati, terlapor ini juga sempat menjanjikan saya menjadi penyelenggara Pemilu juga,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terlapor, Nur Aziz, menambahkan bahwa kliennya ini melaporkan M atas dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud di pasal 378 atau 372 KUHP.
“Awal mulanya terlapor mengajak kerja sama di PT milik rekanan terlapor bernama PT Pandhawa Lima. Lalu pelapor diminta untuk memberi modal dengan jumlah total Rp856 juta. Namun uang itu tidak digunakan untuk proyek kerja sama itu,” beber Dosen Fakultas Hukum Unang ini.
Aziz menambahkan, terlapor juga sempat menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor. Atas hal tersebut, kliennya melaporkan M atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Terlapor menjanjikan mau mengembalikan uang tersebut dan pelapor mau menunggu. Namun saat pelapor menagihnya, terlapor malah marah dan memblokir nomor telepon pelapor,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya aduan itu. “Pengaduan sudah kami terima saat ini sedang tahap penyelidikan ditangani Unit Pidek Satreskrim Polres Tuban” tutupnya.(dif)

















