TUBAN – Hearing mediasi konflik internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio yang digelar Komisi II DPRD Tuban, masih belum menemukan kesepakatan, Senin siang (11/8/2025).
Kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan keyakinan dan pendirian masing-masing. Bahkan, sejumlah usulan untuk menyelesaikan masalah kepengurusan tersebut belum dapat diterima sebagai solusi.
Dalam hearing ketiga ini kedua kubu yang terlibat dalam konflik hadir duduk bersama di ruang paripurna DPRD setempat. Selain kubu Go Tjong Ping, hadir pula Soedomo Mergonoto dan Alim Sugiantoro.
Ketua Terpilih TITD Klenteng Kwan Sing Bio, Go Tjong Ping menegaskan, proses pemilihan pengurus yang dilakukan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurutnya, proses pemilihan tersebut berjalan transparan, dengan dihadiri sebanyak 116 umat.
“Pemilihan pengurus ini sudah sah, dan meskipun belum berbadan hukum, prosesnya telah sesuai aturan yang ada,” ujar Go Tjong Ping dalam konferensi pers di Hotel Lynn Tuban.
Menanggapi usulan pemilihan ulang, Go Tjong Ping mengatakan tidak menolak. Tapi, Ia meminta kepengurusan terpilih disahkan terlebih dahulu. Setelah itu, kepengurusan yang baru tersebut akan menggelar musyawarah luar biasa.
Baca Juga:
“Semua harus legowo karena sesuai AD/ ART keputusan tertinggi ada di umat,” tegasnya.
Senada, Direktur KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziyah juga meyakini, pemilihan kepengurusan TITD Klenteng Kwan Sing Bio sudah sah dan tidak melanggar AD/ART organisasi.
Sedangkan, dalam mediasi yang ketiga ini komplit dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio, Go Tjong Ping, serta dua tokoh yang terlibat dalam sengketa, Soedomo Mergonoto dan Alim Sugiantoro. Hadirnya dua kubu ini tentu diharapkan para pihak yang baru hadir bisa memahami substansi dari pertemuan sebelumnya.
“Namun, sayangnya pemahaman yang terbatas dari beberapa pihak yang diundang membuat forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas,” ungkap Nunuk sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, kritik keras terhadap sikap Soedomo Mergonoto dan Alim Sugiantoro yang menurutnya malah memperburuk situasi dengan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan konflik. Apalagi Alim Sugiantoro yang mengklaim sebagai pembuat AD/ART klenteng tersebut, menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses hukum.
“Tentu kami LBH KP Ronggolawe siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban untuk menghadapi jalur hukum jika diperlukan. Karena mereka telah mempelajari dengan seksama bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemilihan tersebut,” bebernya.
Disisi lain Soedomo Mergonoto mengungkapkan, untuk menyelesaikan konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban semua pihak harus legowo. Ia menyarankan jika ada pemilihan ulang, semua pihak yang terlibat harus terdaftar dengan jelas.
Soedomo juga menegaskan bahwa keputusan bersama umat adalah yang terpenting, dan jangan ada pihak yang mencoba mengacaukan dengan pendapat yang membingungkan.
Mengenai pengelolaan dana klenteng, Soedomo berjanji akan memegang kendali penuh, mengingat dana tersebut adalah milik umat dan harus digunakan dengan bijak untuk kepentingan jangka panjang.
Terpisah, Alim Sugiantoro menyampaikan, pentingnya pembentukan yayasan dalam struktur kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Menurutnya, dengan adanya yayasan, aset pribadi dapat dimasukkan ke dalam yayasan klenteng, sehingga tidak ada pihak luar yang bisa mengaksesnya.
Alim juga menjabarkan, kekhawatirannya jika konflik ini tidak segera diselesaikan, klenteng dan asetnya bisa saja jatuh ke tangan negara yang tentu saja akan memperburuk situasi.
“Klenteng ini adalah aset Tuban. Seharusnya dikembalikan ke Tuban agar tidak ada pihak luar yang bisa menguasai uang umat,” papar Alim.
Ketua Komisi II DPRD, Fahmi Fikroni membenarkan bahwa hearing mediasi ketiga yang digelar belum menghasilkan kesepakatan. Para pihak baru pertama kali bertemu, sehingga membutuhkan waktu untuk berfikir.
“Hari ini belum ada keputusan final, karena memang baru sekali ini Pak Alim, Pak Soedomo, hadir,” ujar
Meski demikian, Politisi PKB itu berkomitmen akan terus mengawal dan membantu menyelesaikan konflik internal TITD Klenteng Kwan Sing Bio. Sebab, tempat ibadah berlogo kepiting raksasa itu merupakan ikon kebanggaan Kabupaten Tuban.
“Jangan sampai konflik ini berkepanjangan karena klenteng ini ikon Tuban,” tutur pria yang akrab disapa Roni itu.
Menurut Roni, usulan pemilihan ulang yang disampaikan beberapa pihak dalam hearing ketiga itu masih perlu dipelajari terlebih dahulu. Sebab, terpilihnya kepengurusan Go Tjong Ping dan kawan-kawan itu sesuai AD/ART.
“Kami akan mengundang kembali, tapi tidak banyak seperti sekarang ini, dan itu sudah disepakati Pak Ali dan nanti saya juga akan komunikasi dengan Pak Tjong Ping, serta meminta tolong Pak Pepeng dan Pak Gunawan untuk mediasi,” ucapnya.
Roni optimis, konflik kepengurusan klenteng yang sudah berlangsung selama 15 tahun ini dapat diselesaikan pada Agustus 2025. Ia berharap, perbedaan tersebut dapat segera diselesaikan demi kebaikan umat dan masyarakat Tuban.
“Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Kwan Sing Bio tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan lebih lanjut,” bebernya.(sav/dif)

















