Redaksi7.id, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan. Sebanyak 2 pelaku ditangkap dan 2 orang lainnya masih buron.
Dua pelaku yang tertangkap, yaitu S (26) warga kecamatan Tambakboyo serta MN (23) warga kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dalam penangkapan, S terpaksa harus ditembak kakinya lantaran berusaha melawan petugas.
“Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim, AKP Dimas Robin Alexander.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat siang (26/9/2025), Dimas menyampaikan bahwa sasaran pelaku adalah tempat-tempat yang minim penjagaan.
“Para pelaku memang sistemnya hunting mencari rumah kosong, mencari warung kosong dan minim pengawasan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan berbagai macam pencurian di 7 lokasi yang berbeda.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan.
“Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya,” terangnya.
Pelaku diamankan polisi di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
“Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai oleh pelaku lalu kita amankan,” Imbuhnya.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan 63 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg yang sebelumnya sudah dijual sekitar 100 ribu per tabung pada seseorang yang saat ini masih berstatus menjadi saksi yang berdasarkan KUHP bisa dikenakan pasal 480 sebagai penadah.
“Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim selain pelaku yang sudah diamankan masih terdapat dua Pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda diantaranya ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor .
“Masing-masing memiliki peran berbeda disetiap TKP,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku diantaranya, pencurian sepeda motor di kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar kecamatan Plumpang yang ketiga di sebuah warung kopi diseputaran jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di gudang wilayah kecamatan Plumpang dan Semanding, pencurian Laptop dan TV di sebuah cafe di wilayah Semanding serta pencurian speaker aktif di wilayah Kecamatan Palang.
Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya 1 lembar STNK sepeda motor, 1 Unit sepeda motor Nopol S 2128 EL, 1 buah kunci remote asli, 63 buah tabung Elpiji 3 Kg, 1 buah Laptop, 1 buah TV serta 1 set speaker aktif.(sav/dif)

















