TUBAN – Aksi pencurian dengan modus minta diambilkan daun pisang terjadi di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Pelaku berhasil menggasak perhiasan emas senilai Rp100 juta.
Korban merupakan pemilik warung makan Zuhdi Shiddiq. Sedangkan pelaku adalah seorang pria tak dikenal berusia sekitar 50 tahun. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwanya bermula saat korban Zuhdi dan istri Munmainah sedang menjaga warung. Tiba-tiba datang seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Revo.
“Pelaku awalnya datang membawa uang receh 200 ribu untuk ditukar dengan uang kertas, kemudian pelaku pergi,” jelas Anak korban Shokhibusy Syaefy kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Beberapa saat kemudian pelaku kembali datang dengan membawa tujuh botol kosong. Ia meminta untuk diisikan pertalite. Selain itu, pelaku juga berpura-pura minta daun pisang untuk hajatan dan meminta korban mengambilkannya di samping warung.
“Padahal tidak kenal, tetapi orang tua saya langsung menuruti permintaan pelaku,” ucap Shokhib.
Baca Juga:
Ketika korban dan sang istri sedang sibuk mengambil daun pisang, pelaku langsung masuk ke dalam kamar tempat korban menyimpan barang berharganya. Pelaku mengambil kalung emas seberat kalung 33 gram, dua gelang emas masing-masing seberat 31 gram dan 15 gram, uang tunai Rp5.450.000, satu unit handphone, serta dua BPKB motor.
“Orang tua tidak tahu kapan pelaku ini pergi, tiba-tiba sudah tidak ada,” ungkap Shokhib.
Shokib menyebut, kasus pencurian di siang bolong tersebut sudah dilaporkan ke Mapolsek setempat. Ia berharap pelaku bisa segera ditangkap.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Merakurak AKP Hartono membenarkan telah menerima laporan kasus pencurian tersebut dari pihak korban.
“Kita masih melakukan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Tuban untuk menangkap pelaku,” ujarnya singkat.(sav/dif)

















