Redaksi7.id, TUBAN – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Tuban menolak rencana berdiri dan beroperasinya outlet minuman keras dengan nama 23 HWG di wilayah Bumi Wali.
Penolakan secara resmi tertuang dalam surat pernyataan sikap yang dikirim ke sejumlah pejabat daerah. Diantaranya Bupati Tuban, Ketua DPRD Tuban, Kapolres Tuban, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Surat bernomor 026/III.0/B/2026 tertanggal 28 Januari 2026, Muhammadiyah secara resmi menolak keberadaan outlet minuman beralkohol tersebut. Alasannya, beroperasinya outlet berpotensi menimbulkan dampak sosial yang negatif.
Surat pertanyaan sikap yang diterima sejumlah wartawan ditandatangani Ketua PDM Muhammadiyah Tuban Masrukin dan Sekretaris Edi Utomo. Mereka menyoroti masifnya promosi outlet 23 HWG yang beredar di media sosial.
Terdapat lima poin pandangan dan sikap PD Muhammadiyah yang tertuang dalam surat. Isinya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan informasi dan materi promosi yang beredar secara terbuka di media sosial, 23 HWG merupakan outlet penjualan minuman beralkohol (miras) dengan pola pemasaran yang agresif serta segmentasi yang menyasar kalangan anak muda.
2. Bahwa lokasi outlet tersebut berada tidak jauh dari sejumlah lembaga pendidikan, yang secara lingkungan memiliki fungsi strategis sebagai ruang pembinaan karakter, moral, dan kepribadian peserta didik serta generasi muda.
Baca Juga:
3. Bahwa keberadaan outlet penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan pendidikan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang kurang kondusif, baik dari aspek perlindungan anak dan remaja, ketertiban umum, maupun penciptaan lingkungan yang aman, sehat, dan
edukatif.
4. Bahwa Kabupaten Tuban dikenal sebagai daerah yang religius, berbudaya, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta kearifan lokal, sehingga penataan ruang usaha dan aktivitas ekonomi idealnya memperhatikan kesesuaian dengan karakteristik sosial dan nilai-nilai masyarakat setempat.
5. Bahwa upaya pembangunan daerah seyogianya sejalan dengan komitmen nasional dalam menyiapkan Generasi Emas 2045, yaitu generasi yang unggul secara intelektual, kuat secara moral, serta sehat secara jasmani dan rohani, sebagaimana menjadi perhatian utama dalam arah pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan karakter.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan penuh hormat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tuban menyatakan penolakan terhadap rencana berdirinya dan operasional outlet penjualan minuman beralkohol 23 HWG di Tuban.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tuban berkenan meninjau kembali dan mengevaluasi rencana tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan, budaya, serta aspirasi masyarakat.(sav/dif)

















