Tuban – Kasus pengrusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, naik tahap penyidikan. Selanjutnya, Satreskrim Polres Tuban, akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Kasusnya sudah naik sidik,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2024) malam.
Diungkapkan Dimas, hasil pengukuran lahan milik korban oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah keluar. Tanah atas nama Suwarti itu memiliki panjang 40 meter, yang membentang dari barat ke timur.
Berdasarkan hasil cek BPN, tembok yang dirobohkan berdiri dalam lahan milik Suwarti. Jadi tak hanya merusak pagar, pembangunan saluran air itu juga dapat dipastikan masuk lahan milik korban, dengan lebar rata-rata 1 meter.
“Tanah Bu Suwarti ini 40 meter, dibagi barat, tengah, dan timur. Kena drainase yang barat dan timur full satu meter, sedangkan di tengah hanya masuk 60 centimeter,” jelas Dimas.
Selain pengukuran ulang tanah bersama BPN, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Mulai saksi pelapor, Kepala Desa Mlangi, Kepala Desa Kujung, pekerja proyek, operator alat berat, hingga warga sekitar.
Baca Juga:
“Sudah banyak saksi yang kita periksa, ada 15 orang,” ungkapnya.
Proses selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Tuban, akan segera melakukan gelar perkara. Dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah terkumpul, maka penyidik akan segera dilakukan penetapan tersangka.
“Setelah ini akan dilakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka. Belum tentu nanti terlapor, bisa jadi lihak lain,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa Hukum korban, Nur Aziz mengatakan, menurut informasi dari penyidik, hasil ukur BPN sudah keluar. Pihak BPN juga sudah diminta keterangan.
Hasilnya, pagar dan pembuatan saluran air masuk dalam tanah hak milik korban. Hal itu sesuai dengan data yuridis tanah yang ada dalam Sertifikat.
“Sangat terang benderang dari hasil ukur dan keterangan BPN, bahwa Pemdes telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan pagar rumah secara bersama-sama dan pencaplokan tanah hak milik Suwarti,” tegas Nur Azis.
Dengan adanya hasil ukur ulang dari BPN tersebut, maka klaim Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, bahwa pagar rumah korban masuk tanah jalan desa telah terbantahkan. Atas dasar itu, pihak korban memohon pada penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka.
“Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih karena unsur pidana perusakan bangunan milik orang disini terlihat jelas. Itu dibuktikan dengan sertifikat BPN yang dimiliki pelapor,” tutupnya.(dif)

















