TUBAN – Seorang gadis belia di Kabupaten Tuban menjadi korban kebejatan ayah angkatnya sendiri. Korban yang masih di bawah umur dipaksa melayani nafsu bejat pelaku selama 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pencabulan dialami korban sejak tahun 2021 silam. Saat itu korban masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sampai dilaporkan kini korban sudah kelas satu SMA, jadi empat tahun,” kata Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Sabtu pagi (17/5/2025).
Kronologi awalnya, pelaku mengancam korban menggunakan video. Pelaku akan menyebarkan video korban jika tidak mau menuruti kemauannya. Korban yang merasa terancam hanya bisa pasrah menuruti kemauan pelaku.
Empat tahun berjalan tanpa ada yang mengetahui. Hingga akhirnya, awal bulan Mei 2025 lalu, ibu korban curiga dengan sikap sang anak. Setelah didekati dan diajak bicara, korban menceritakan semua yang telah dialami.
‘Diketahui dan dilaporkan ibu korban sekitar minggu lalu, pada 10 Mei, lalu kami langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
Baca Juga:
Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sejumlah pakaian dan pakaian dalam milik korban.
“Selama empat tahun itu pengakuannya seminggu bisa dua kali,” ungkap Dimas menjawab pertanyaan wartawan.(sav/dif)

















