Tuban – Seorang oknum anggota Polri dan pengusaha tambang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik petani. Kedua pelaku telah dilaporkan pemilik lahan ke Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku diketahui adalah anggota Polres Tuban bernama Darto dan warga sipil sekaligus pengusaha tambang galian C, Kasirun. Sedang korban merupakan Suyadi (41) warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi, lahan yang diperkarakan berada di Lereng Gunung Gede Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Tanah warisan turun temurun itu dikeruk sebagian menggunakan ekskavator.
“Tanah itu peninggalan buyut turun ke kakek kemudian ke orang tua saya dengan cara ditanami jagung. Saya mulai menggarap udah sejak tahun 2011 lalu,” ujar Suyadi.
Korban didampingi Kuasa Hukum hukumnya dari Wet Law Institute, Nang Engki Anom Suseno, melapor ke Mapolres Tuban. Mereka melaporkan para pelaku atas dugaan penyerobotan tanah.
Suyadi menceritakan, penyerobotan bermula ketika diketahui aktivitas pengerukan menggunakan 2 ekskavator di samping tanah milik Suyadi. Kemudian, secara tiba-tiba alat berat tersebut mengeruk hingga melewati tapal batas dari tanah milik Korban sejauh 7 meter.
Baca Juga:
Tak berapa lama, sejumlah truk terlihat hilir mudik setiap hari mengangkut hasil kerukan dari tanahnya. Kini lahan tadah hujan itu terancam habis oleh aktivitas tambang yang diduga dijalankan Darto dan Kasirun.
Kepemilikan tanah garapan Suyadi, dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Selain itu Suyadi juga memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan setiap tahun.
Tak ingin kehilangan lahan warisan turun-temurun, Suyadi melaporkan Darto dan Kasirun atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 385, tentang penggunaan tanah tanpa hak dan Pasal 6, tentang pemakaian tanah tanpa ijin. Kemudian juga Pasal 406 pengrusakan tanah, dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang pencurian.
“Kita melaporkan empat tindak pidana, yang pertama tentang penggunaan tanah tanpa hak, Pasal 385. Kemudian, pemakaian tanah tanpa izin pemilik, Pasal 6. Kemudian pengerusakan (Pasal) 406, dan pencurian tanah, Pasal 362 KUHP junto, Pasal 55 atau 56 KUHP,” jelas Kuasa Hukum Korban, Nang Engki Anom Suseno
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, yang dikonfirmasi menyatakan telah merespons aduan Suyadi. ia juga membenarkan bahwa salah satu terlapor yang diadukan ke Polres Tuban adalah anggota Polri.
“Betul salah satu yang dibuatkan aduan adalah anggota Polri. Lebih lanjut akan kita dalami peran dari masing-masing terlapor,” tandasnya.(dif)

















