Tuban – Pengrusakan terjadi pada rumah keluarga Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mudrik (40) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Bangunan pagar sepanjang 30 meter digaruk menggunakan alat berat hingga luluh lantak.
Tak hanya kerugian materiil, anak dan menantu yang menempati rumah tersebut juga mengalami intimidasi dari sekelompok orang. Akibatnya, Pasutri Santi Nurjanah (26) dan Ahmad Fatkur Rozi itu hingga kini masih trauma terhadap suara alat berat.
“Takut Pak, saya sampai satu minggu itu lemes, masih ingat suaranya bego itu,” kata Santi Nurjanah kepada wartawan di Mapolres Tuban, Senin (23/9/2024).
Sambil terisak menangis, Santi Nurjanah menjelaskan awal mula pembongkaran terjadi. Awalnya, mereka diminta ke balai desa setempat karena terdapat kesalahan pada Nomor Induk Bangunan (NIB) dan sertifikat tanah serta rumah milik orang tuanya.
“Saya kasihkan disuruh ngumpulkan itu surat sertifikat semua dari sawah sama tanah, rumah itu disuruh ngumpulkan. Itu alasannya dari desa saja ternyata pagar saya dibongkar,” jelasnya.
“Ngomongnya kasar. Saya sama suami disuruh bongko ngajenge griyo trus dipendem (disuruh mati depan rumah kemudian ditimbun),” lanjutnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga:
Menurut Kuasa Hukum korban, Nur Azis, perusakan terjadi pada 24 Agustus 2024. Pembongkaran atau disebut eksekusi itu patut diduga merupakan akal-akalan dari pemerintah desa.
Paska kejadian, Mudrik dan Suwarti yang semula sedang berada di Merauke, Papua, langsung pulang ke kampung halaman. Mereka sempat melakukan protes kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi yang dianggap harus bertanggung jawab.
“Akan tetapi pihak pemerintahan desa (Mlangi) nampaknya tidak ada etikat untuk mengganti. Sehingga pada tanggal 19 September kemarin kita melakukan pelaporan. Yang kita laporkan adalah pemerintahan desa,” papar Kuasa Hukum korban, Nur Azis.
Berdasarkan penelusuran, pembongkaran pagar rumah korban dilakukan untuk memperlancar pekerjaan proyek pembangunan saluran air. “Setelah kita cek, memang pagar itu di dalam sertifikat, bukan di luar atau masuk di dalam tanah kas desa atau tanah negara,” terang Nur Azis.
Terkait laporan Suwarti ini Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Ia meminta waktu untuk mempelajari kasusnya, dan berjanji akan menindaklanjuti.
“Beri kami waktu, karena berkas laporan belum masuk ke meja saya. Nanti pasti akan ditindaklanjuti oleh Reskrim,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.(dif)

















