Tuban – Sepasang Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kompak bekerjasama melakukan pencurian sepeda motor. Mereka mengincar kendaraan yang sedang parkir tanpa pengawasan di toko maupun pasar.
Namun, sepak terjang Pasutri tersebut harus berakhir setelah aksinya terbongkar. Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Keduanya diketahui berinisial M-R-N (32) dan -R-T (31).
Aksi pencurian motor terakhir dilakukan tersangka di sebuah toko bangunan Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Minggu (28/7/2024).
Dalam aksinya, kedua tersangka sellau mengincar lokasi-lokasi yang cukup ramai namun tak ada penjaganya. Seperti pasar dan toko. Adapun sang suami berperan sebagai pencuri motor, sedangkan istri bertugas mengawasi keadaan sekitar.
“Sejak awal, pelaku berangkat dari Kabupaten Lamongan memang sengaja sudah mempersiapkan alat untuk melakukan aksinya, dengan membawa kun T dan kunci Y,” ujar Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, saat pers rilis, Rabu (28/8/2024).
Menurut keterangan Oskar, kedua pelaku sudah 4 kali beraksi di tempat yang berbeda-beda. Hingga akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban di sebuah SPBU di Desa/Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (19/8/2024) lalu.
Baca Juga:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(dif)

















