Tuban – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) Tuban menjadi sorotan berbagai pihak. Selain bertepatan dengan masa kampanye Pilkada 2024, Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras itu menggunakan kemasan bertuliskan “Mbangun Deso Noto Kutho”.
Penyaluran Bansos itu menarik perhatian. Sebab, kalimat tagline tersebut diketahui merupakan visi misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono. Padahal BPNTD dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Salah satunya Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kabupaten Tuban. Perkumpulan mantan penyelenggara Pemilu itu ikut menyoroti Bansos yang disalurkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban.
Ketua JADI Kabupaten Tuban, Ahmad Arief Wibowo mengatakan, Pilkada Tuban 2024 ini sarat akan darurat pelanggaran. Sebab beberapa kali ditemui pelanggaran bahkan dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.
Seperti pemasangan baliho dan banner menggunakan logo Pemkab Tuban bersandingan foto salah satu Calon Bupati (Cabup). Itu sempat ramai karena sudah memasuki masa kampanye. Lalu yang terbaru yaitu dugaan politisasi Bansos BPNTD yang disalurkan kepada masyarakat miskin.
“Tuban darurat pelanggaran pilkada. Hal-hal yang mengarah ke dugaan pelanggaran justru bukan dilakukan oleh peserta pilkada, tetapi malah dari pemerintah daerah,” ujarnya Rabu (16/10/2024)
Baca Juga:
Menurut Arif, Bansos memang wajib diterimakan kepada masyarakat yang berhak. Namun Pemkab harus sangat berhati-hati dengan tidak menyematkan visi misi Paslon yang sedang berkompetisi. Jangan sampai muncul anggapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban tidak netral.
“Harusnya Bansos tetap diterimakan kepada yang berhak dengan tidak menggunakan kemasan yang berpotensi mengarah ke dukungan peserta pemilu,” pungkasnya.
Senada, Ketua LPP Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Tuban, Wawan Purwadi mengungkapkan, dalam proses Pilkada, sudah diatur bahwa politik uang adalah hal yang dilarang. Utamanya seperti Bansos BPNTD yang disalurkan melalui kantong Pemkab Tuban.
“Diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang”
“Larangan politik uang pada pemilihan mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan. Pun sanksinya juga sudah diatur,” ujarnya.
Dengan kejadian Bansos BPNTD yang tertempel visi salah satu Paslon, lanjut Wawan sebaiknya itu menjadi atensi yang diprioritaskan.
“Sangat disayangkan jika aturan-aturan yang sudah jelas tapi dilanggar. Artinya disini tidak terjadi supremasi hukum yang baik. Jangan sampai kasus-kasus pengkondisian hak pemilih dipengaruhi oleh uang maupun barang tertentu. Karena secara tidak langsung, menciderai proses demokrasi,” tuturnya.
Wawan menuturkan, adanya dugaan pelanggaran Bansos itu, pihaknya berharap supaya Bawaslu Tuban segera melakukan tindak lanjut. Supaya tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengawasi proses Pilkada ini, tentu harus segera melakukan follow up. Jangan sampai berlarut-larut. Karena bisa terjadi konflik antar calon. Diakui atau tidak, Bansos ini akan menjadi isu yang sensitif. Jadi harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya
Untuk diketahui, Bansos yang disalurkan itu berasal dari program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tuban 2024.
Informasi yang dihimpun, jadwal penyaluran BPNTD itu dilakukan sejak Senin (14/10/2024) kemarin, hingga Kamis (17/10/2024) di masing-masing kecamatan.(dif/naf)

















