Tuban – Ratusan guru honorer berunjukrasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Rabu (16/10/2023) siang. Mereka menuntut untuk segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sambil membentangkan spanduk dan poster-poster, massa aksi melakukan orasi bergantian di gerbang timur kantor Pemkab Tuban. Mereka merasa berhak diangkat menjadi PPPK, karena pada tahun 2023 sudah pernah mengikuti tes dan dinyatakan lulus dengan predikat P (passing grade).
Namun ironis, hingga kini tahun 2024, Surat Keputusan (SK) dari pemerintah untuk pengangkatan tak kunjung turun. Hingga akhirnya para guru honorer tersebut melakukan unjuk rasa.
“Kami hanya ingin segera mendapatkan SK PPPK,” ujar koordinator unjuk rasa Bisrul Ronzi, kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa.
Bisrul Ronzi mengatakan, Pemkab Tuban berdalih tak kunjung menurunkan SK PPPK dikarenakan adanya regulasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
“Karena itu, kami jelas kecewa sekali. Mengingat dari kami saja ada yang sudah mengabdi selama 24 tahun menjadi guru dan seperti tidak dianggap. Toh gaji kita rerata hanya Rp300 ribu,” tuturnya.
Baca Juga:
Ia pun membandingkan dengan persoalan yang sama dengan Kabupaten tetangga yakni Bojonegoro. “Kabupaten Bojonegoro saja difasilitasi untuk menyampaikan ke pemerintah pusat terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa tuntutan para guru honorer bukan wewenang Pemkab maupun Pemprov. Untuk mengubah aturan yang menjadi ganjalan para guru diangkat menjadi PPPK itu menjadi wewenang kementrian.
“Untuk melakukan revisi, ranahnya pemerintah pusat. Kami hanya bisa mengawal apa yang menjadi keinginan mereka,” tuturnya.
Fien menjelaskan bahwa, dalam surat keputusan Kemenpan-RB itu mengatur persoalan mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan guru di instansi daerah. Peraturan itu menyebutkan bahwa yang diprioritaskan yakni guru THK-II, lalu guru yang namanya sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, serta guru yang bersertifikasi PPG.
“Namun untuk menetapkan keinginan mereka pada tanggal 21 (Oktober 2024,red), kami tak bisa memberikan jawaban. Sebab waktu itu bersamaan dengan waktu-waktu pelantikan presiden,” imbuhnya.
Ia pun membuka komunikasi apabila para guru tersebut ingin berdiskusi lebih lanjut. Sebab sebelumnya, dia mengaku sudah melakukan audiensi dengan para guru tersebut bersama dengan pihak DPRD Tuban.
“Kami sudah pernah dua kali audiensi bersama dengan guru tersebut dan DPR,” pungkasnya.(dif/naf)

















