Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Tuban Larutkan Narkoba Dalam Cairan Pembersih Lantai

Redaksi7

Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo memasukkan narkoba ke dalam panci berisi cairan pembersih lantai.

TUBAN – Puluhan gram sabu-sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban. Berbagai jenis narkoba tersebut dihancurkan bersama barang bukti perkara tindak pidana umum lain.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tuban, Jalan RA. Kartini, Selasa siang (26/11/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti. Hadir mendampingi Kasi PB3R Kejari Tuban Filly Lidya Wasida bersama perwakilan Polres Tuban serta Pengadilan Negeri Tuban.

“Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan terkait penanganan perkara, yaitu eksekusi badan, eksekusi biaya perkara, dan eksekusi barang bukti. Hari ini kita laksanakan eksekusi barang bukti yang sudah inkrah, sehingga tahapan penanganan perkara sudah tuntas,” kata Imam Sutopo.

Selain perkara peredaran narkoba, kejaksaan juga melakukan pemusnahan barang bukti tindak perkara pidana umum lain. Diantaranya, perkara kesehatan, perlindungan anak, perkara kehutanan, perkara pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputus pengadilan selama periode Juli hingga Oktober 2024. “Barang bukti yang dimusnahkan perkara-perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” terangnya.

Imam menyebutkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, 16 perkara narkotika dengan barang bukti 25,648 gram sabu dan 19.300 pil karnopen, 23 perkara kesehatan dengan barang bukti 58.078 pil double L dan 2.016 pil Y serta dua buah unit handphone (HP).

Kemudian, perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa baju hingga sprei, perkara kehutanan dengan barang bukti dua buah gergaji, perkara orang dan harta benda dengan barang bukti HP hingga helm, dan perkara keamanan negara dan ketertiban umum dengan barang bukti berupa bantal serta celurit.

“Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini tidak ada tindak pidana baru, karena menyangkut narkotika apabila salah penyimpanan nanti takut disalahgunakan. Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan penanganan perkara sudah tuntas,” tandasnya.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang itu dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.

Sedangkan, beberapa barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar serta handphone dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment