Penerapan Pasal Kasus Perusakan Pagar Rumah Pasutri Perlu Dikaji Mendalam

Redaksi7

Kuasa Hukum Terlapor Nang Engki Anom Suseno bersama tim.

TUBAN – Kasus perusakan pagar rumah Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mudrik dan Suwarti di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, naik penyidikan.

Kenaikan status tersebut dinilai kuasa hukum terlapor kurang tepat. Penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP dalam pelaporan tersebut keliru dan masih perlu dikaji kembali.

Kuasa Hukum Terlapor Nang Engki Anom Suseno menjelaskan, perobohan pagar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memang benar adanya. Namun dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.

“Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda,” terangnya kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Engki mengatakan, jika mengacu pada sertifikat jalan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, ukuran jalan antar desa harusnya memiliki lebar 5 meter. Sementara menurut peraturan pemerintah, harus ada bahu jalan yang ukurannya terpisah namun masih satu kesatuan.

“Setelah dilakukannya pengukuran ulang, ternyata bahu jalan plus aspalnya hanya 5 meter. Padahal semestinya itu kurang lebar lagi,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Engki menambahkan, penggunaan atau penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP dalam pelaporan tersebut merupakan hal yang dinilai kurang tepat dan terdapat unsur-unsur pemenuhan pasal yang perlu dikaji lebih dalam lagi.

“Kami berpendapat, itu adalah penerapan pasal yang keliru dan perlu dikaji lagi lebih mendalam lagi dan harus secara lebih komprehensif,” tambahnya.

Lanjut Engki berdasarkan keterangan Pemdes, mereka telah meminta restu kepada pihak keluarga pelapor secara baik-baik sebelum merobohkan pagar rumah tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah mencoba melakukan upaya mediasi yang terstruktur guna menyelesaikan masalah.

“Sebelum dirobohkan, pihak pemerintah desa meminta izin secara baik-baik kepada anggota keluarga yang berada disana (di rumah pada saat itu adalah anak pelapor), dan anggota keluarga itu mengizinkan. Dengan catatan memang ada perlakuan yang sama dengan masyarakat yang lain,” tuturnya.

Sampai saat ini, Nang Engki bersama tim terus berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Jika terdapat hal-hal yang sifatnya kurang pas, dirinya akan menyampaikan hal tersebut kepada penyidik untuk membantu menerapkan prinsip hukum dengan benar.

“Kemudian yang kedua, jikalau memang teman-teman penyidik tetap pada pendiriannya, ya kita menghormati. Tetapi kita juga akan melakukan upaya, bahkan mungkin kalau memang dimungkinkan kita akan ajukan praperadilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mediasi kasus perusakan pagar rumah warga oleh Pemerintah Desa Mlangi, Kecamatan Widang, yang difasilitasi oleh Unit II Satreskrim Polres Tuban, berakhir tanpa kesepakatan.

Dalam mediasi yang digelar di Polres Tuban antara pihak pelapor dengan terlapor, Kepala Desa Mlangi Siswarin, Kepala Desa Kujung Jali, dan Kepala Dusun Kadutan Hadi Mahmud, tidak tercapai kesepakatan untuk perdamaian.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor Nur Aziz, yang mendampingi kliennya dalam mediasi pada Rabu, 13 November 2024 lalu.

“Iya, benar, hari ini diadakan mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan perusakan pagar rumah milik klien kami. Namun, mediasi tidak membuahkan kesepakatan untuk perdamaian,” ungkapnya.

Aziz menjelaskan bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, proses tersebut tetap harus dijalani sebelum perkara ini berlanjut ke tahap berikutnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai upaya pihak kepolisian untuk melakukan restorative justice. Namun kliennya menolak perdamaian dan meminta agar proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Saya menghargai upaya mediasi yang dilakukan oleh penyidik, namun klien kami menolak untuk berdamai, sehingga kami meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke persidangan,” bebernya.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment