Tuban – Dana Kampanye di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, dibatasi. Masing-masing Pasang Calon (Paslon) hanya boleh menggunakan anggaran maksimal sebesar Rp53,8 milyar.
Batasan dana kampanye tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, Nomor 1503 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2024.
Komisioner KPUK Tuban Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Saiful Anwar mengatakan, keputusan batasan dana kampanye Rp 53,8 Miliar itu berdasarkan keputusan bersama. Antara tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakli Bupati Tuban 2024, KPUK Tuban, dan Bawaslu Tuban.
“Batasan itu berdasarkan dalam rapat antara Paslon, KPU, dan Bawaslu, jadi keputusan bersama antara tim pemenangan pasangan calon,” terang Saiful, Selasa (29/10/2024).
Namun demikian, masing-masing Paslon baru menguarkan dana kampanye ratusan juta rupiah. Jumlah tersebut belum mencapai 1 persen dari batasan maksimal yang telah ditetapkan.
Seperti tercantum dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bernomor 754/PL.02.5-Pu/3523/2024. Paslon Riyadi-Wafi Abdul Rosyid sebanyak Rp275,3 juta. Sedangkan Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono Rp357,4 juta.
Baca Juga:
Seluruhnya anggaran yang dikeluarkan masing-masing Paslon bersumber dari dana pribadi Paslon. Disebutkan pula, alokasi dana ratusan juta rupiah yang dikeluarkan masing-masing paslon digunakan berupa bentuk barang saja.
‘’Sumbangan dana kampanye yang masuk di LPSDK ini hanya berupa taksiran dari nilai barang yang digunakan untuk kampanye, seperti pembuatan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, dan bahan kampanye lainnya. (Nominal, Red) terbanyak untuk pembuatan APK,” tuturnya.
Tahapan pelaporan dana kampanye dilaksanakan dalam tiga tahap. Pertama yakni LADK yang dilaksanakan pada 28 September 2024 lalu. Dimana masing-masing paslon hanya melaporkan Rp 1 juta.
Kedua, LPSDK yang disampaikan mulai 24-25 Oktober, dan diumumkan pada 26 Oktober 2024. Dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disampaikan nanti saat masa kampanye selesai.(dif/naf)

















