Tuban – Kasus pengrusakan rumah keluarga Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mudrik (40) dan Suwarti (48) di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Tuban mulai bergerak melakukan penyelidikan. Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa waktu lalu, kini penyidik memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
“Kemarin sudah cek TKP. Hasil sementara ada bekasnya, tapi harus kita pastikan itu bagian dari tanah pelapor atau bukan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin alexander, kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Dijelaskan Dimas, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu untuk memastikan batas-batas tanah milik korban, maka akan dilakukan cek dokumen kepemilikan.
Adapun saksi yang diperiksa penyidik berasal dari kedua belah pihak. Saksi dari pihak pelapor antara lain, Suwarti, Santi Nurjanah, dan Ahmad Fatkur Rozi. Sedangkan saksi dari terlapor atau Pemerintah Desa (Pemdes) adalah Sekretaris Desa Mlangi, Kasiman; Kepala Desa Mlangi, Siswarin; dan Kepala Desa Kujung, Moh. Jali.
“Kita berdasarkan dokumen lebih dulu, kemungkinan akan dilakukan pengukuran ulang tanah,” imbuh Dimas.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Korban, Nur Azis, membenarkan adanya pemeriksaan para saksi. Selain korban Suwarti, penyidik juga meminta keterangan suami korban, Ali Mudrik, anak korban, Santi Nurjanah dan menantu, Ahmad Fatkur Rozi.
“Pelapor Bu Suwarti dan suaminya sudah dimintai keterangan oleh unit dua Satreskrim dan anaknya juga karena yang tahu secara langsung kejadian pembongkaran secara paksa,” ujarnya.
Diungkap Nur Azis, saat olah TKP diketahui kerusakan tidak hanya pagar sepanjang 30 meter. Ratusan paving dan pohon pisang juga turut dirusak terlapor. “Tidak hanya pagar, tapi juga paving dan pohon pisang sebanyak 20 batang ditebangi,” ungkapnya.
Pihak korban berharap aparat kepolisian menangani kasus ini secara cepat dan objektif. Jika kasus semacam ini dibiarkan berlarut, maka dapat menimpa warga lain di desa-desa lainnya.
“Saya mohon untuk segera dilakukan penanganan secara cepat, objektif, transparan. Karena biar ini tidak terjadi di desa-desa lainnya, biar tidak terjadi dan menimpa pada warga lain,” tutur Azis kepada wartawan.
Dijelaskan Nur Azis, dalam kasus ini korban tidak hanya mengalami kerugian materi. Adanya intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap penghuni rumah yaitu anak serta menantu menimbulkan kerugian immaterial. Akibatnya para penghuni rumah mengalami trauma.
“Kerugian tidak hanya materiil, namun juga kerugian immaterial, adanya intimidasi.
Diberitakan sebelumnya, pengrusakan terjadi pada rumah keluarga Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mudrik (40) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Bangunan pagar sepanjang 30 meter digaruk menggunakan alat berat hingga luluh lantak.
Berdasarkan penelusuran, pembongkaran pagar rumah korban dilakukan untuk memperlancar pekerjaan proyek pembangunan saluran air. “Setelah kita cek, memang pagar itu di dalam sertifikat, bukan di luar atau masuk di dalam tanah kas desa atau tanah negara,” terang Nur Azis.(dif)

















