Redaksi7.id, TUBAN – Sejumlah pengusaha tambang resmi ramai-ramai mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Mereka mengeluhkan maraknya aktifitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.
Pengaduan disampaikan dalam hearing bersama Komisi III DPRD Tuban, Selasa (16/9/2025). Pertemuan berlangsung terbuka di ruang rapat gedung dewan setempat.
Keberadaan tambang ilegal berdampak terhadap menurunnya penjualan material hasil tambang. Sebab, aktifitas usaha tak berijin tersebut mampu menjual hasil tambang dengan harga murah dibanding.usaha tambang legal.
Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo mengakui bahwa, keberadaan tambang ilegal berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dalam APBD 2025, proyeksi pendapatan sektor MBLB ditargetkan Rp145 miliar. Namun pada P-APBD 2025 turun menjadi Rp131 miliar. Penurunan ini disebabkan berbagai persoalan, salah satunya persaingan harga antara tambang resmi dan tambang liar,” jelasnya.
Komisi III DPRD Tuban menghimbau para pengusaha yang belum melengkapi izin usaha pertambangan (IUP) agar segera mengurus perizinan. Dengan demikian, mereka bisa ikut memberikan kontribusi terhadap PAD.
Baca Juga:
“Kami siap membantu menjembatani kesulitan mereka soal perizinan. Nanti akan kami arahkan ke dinas terkait bagaimana proses perizinan tidak dipersulit,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima, jumlah usaha tambang di Tuban yang telah mengantongi IUP Produksi baru sebanyak 29 titik. Sementara, pemegang IUP Eksplorasi mencapai 69 titik. Namun di lapangan, masih ditemukan tambang yang hanya memiliki IUP Eksplorasi tetapi sudah nekat beroperasi.
“Kalau baru mengantongi IUP Eksplorasi tidak boleh menambang. Karena itu kami meminta agar mereka segera melengkapi IUP Produksi,” tegasnya.
Politisi PDIP itu juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai proses perizinan. Ia menekankan, prosedur izin harus dibuat lebih sederhana agar pengusaha tidak lari di jalur ilegal.
“Kalau proses perizinan dipersulit, justru akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah. Target peningkatan PAD dari sektor pertambangan tidak akan tercapai,” pungkasnya.(ib/dif)

















