Redakai7.id, TUBAN – Berkas perkara dugaan penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di wilayah Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Desa (Kades) Tingkis, Agus Susanto yang ikut terseret telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, hingga kini tersangka masih belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sejak pekan lalu.
“Sudah P21 tanggal 21 Januari 2026,” kata Palma saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Palma menjelaskan, tahapan berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tuban kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap dua). Soal penahanan, menurutnya masih akan dikaji lebih lanjut.
“Untuk penahanan masih menunggu tahap dua dulu, setelah tersangka diserahkan kepada kami. Apabila dari hasil kajian syarat subjektif dan objektif dianggap perlu untuk dilakukan penahanan, maka akan ditahan,” terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Danny Rhakasiwi mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dari kejaksaan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti, kami masih menunggu permintaan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan,” katanya singkat.
Diketahui, Agus Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 lalu dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik SBI.
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga Desa Tingkis yang menduga sang kades telah menyewakan lahan milik SBI kepada sejumlah petani setempat tanpa izin resmi dari perusahaan.
Lahan tersebut merupakan aset PT Holcim yang kini berganti nama menjadi SBI, dengan luas sekitar 23 hektare.
Pada tahun 2024, sebagian lahan diduga disewakan kepada para petani melalui sebuah perusahaan yang diklaim telah bekerja sama dengan SBI.
“Biaya sewanya Rp5.500.000 per hektare dengan perjanjian selama tiga tahun,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/10/2025).
Namun, berdasarkan penelusuran warga, penyewaan lahan itu diduga tanpa sepengetahuan pihak SBI. Hal itu diperkuat dengan surat resmi dari perusahaan yang menegaskan tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk mengelola ataupun menyewakan lahan tersebut.
“Kami sudah mendatangi pihak SBI, dan mereka menyatakan tidak pernah menyewakan lahan itu kepada siapa pun,” tandas warga.(sav/dif)

















