TUBAN – Penyidikan kasus perusakan pagar rumah Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mudrik dan Suwarti di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, masih terus berlanjut.
Perusakan diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mlangi Siswarin, Kepala Dusun (Kasun) Kadutan Hadi Mahmud, dan Kades Kujung Jali. Ketiga terlapor diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan terang-terangan.
Hal tersebut seperti dijelaskan Penasehat Hukum (PH) pelapor Nur Aziz. Unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk) berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu dimuka umum (openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Kami tetap kukuh pada pasal 170 ayat (1) KUHP. Jangan diubah karena unsur terpenuhi. Alasannya, karena perusakan pagar yang dilakukan terlapor ini dimuka umum yang dilihat banyak orang dan dilakukan lebih dari satu orang,” tegasnya.
Azis juga tidak menampik jika pagar milik pelapor yang dirobohkan alat berat tersebut dioperatori satu orang. Namun eksekusi tersebut berdasarkan perintah dari Kadus Kadutan yang saat itu berada di lokasi kejadian. Perobohan juga disaksikan warga sekitar.
“Betul operator alat berat (Bego Red.) satu orang, tapi di situ ada yang memerintahkan. Dan itu ada perintah dari orang lain di situ. Bukan operator melakukan sendiri tanpa adanya perintah dari orang yang di sana. Dan saat pembongkaran itu, para terlapor ada di situ,” beber Aziz.
Baca Juga:
Operator alat berat untuk melakukan perobohan pagar rumah milik kliennya tidak bekerja sendiri, tapi ada yang mengarahkan dan membantu juga.
Atas dasar itu, Aziz menilai jika terlapor harus disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan meminta Penyidik untuk melakukan penyidikan secara cermat, cepat dan profesional.
Selain itu, lanjut Aziz yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban bahwa, Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming), dimana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.(dif)

















