Tuban – Kasus perusakan pagar rumah milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mudrik dan Suwarti di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, coba diselesaikan secara kekeluargaan.
Unit II Satreskrim Polres Tuban mempertemukan korban dengan para terlapor. Yaitu Kepala Desa (Kades) Mlangi Siswarin, Kades Kujung Jali, dan Kepala Dusun (Kasun) Kadutan Hadi Mahmud. Namun mediasi gagal dan tidak menemukan kata sepakat untuk berdamai.
Hal tersebut seperti disampaikan Kuasa Hukum korban Nur Aziz saat mendampingi proses mediasi di Mapolres Tuban, Rabu (13/11/2024).
“Iya benar hari ini dilakukan mediasi antara pelapor (korban) dan terlapor atas dugaan perusakan pagar rumah milik klien kami, akan tetapi mediasi gagal tidak ada kata sepakat untuk tempuh perdamaian,” ungkapnya
Menurut Nur Aziz, proses mediasi harus ditempuh kedua belah pihak sebelum perkara melangkah ke tahap selanjutnya. Meski dalam pelaksanaanya tidak tercapai kata sepakat berdamai.
“Tentunya saya selaku kuasa hukum dari pelapor menghargai upaya restoratif justice (mediasi) yang dilakukan oleh penyidik, akan tetapi secara tegas klien kami menolak mediasi maka proses hukum terhadap perkara ini tetap dilanjutkan sampai proses persidangan,” beber Aziz.
Baca Juga:
Nur Azis berharap, paska gagalnya upaya mediasi, maka perkara segera dilanjut ke proses berikutnya. Penyidik harus menetapkan tersangka karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.
“Tadi mediasi tapi belum berhasil. Untuk pelapor masih minta lanjut. Selanjutnya tinggal gelar perkara,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, perusakan terjadi pada rumah Pasutri Ali Mudrik dan Suwarti, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Bangunan pagar sepanjang 30 meter digaruk menggunakan alat berat hingga luluh lantak. Pembongkaran dilakukan untuk memperlancar pekerjaan proyek pembangunan saluran air.(dif)

















