Tuban – Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, serta TNI-Polri, menggelar razia gabungan. Petugas menyisir sejumlah warung dan tempat karaoke ilegal di wilayah Tuban dan Bojonegoro, Rabu (16/10/2024) malam.
Sasaran utama razia adalah Minuman Keras (Miras) dan tempat karaoke ilegal. Adapun razia dilakukan di 4 titik lokasi. Antara lain, Warung Mbak Tarsih, Warung Kopi (Warkop) Sinta, Kafe Mentari, dan Lokalisasi Kalisari.
“Titik-titik yang kita razia adalah warung dan tempat hiburan yang menjual minuman keras,” kata Kasi Kerjasama Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Suharno, kepada wartawan usai razia.
Dalam razia itu, petugas berhasil menemukan sebanyak 55 botol produk Miras. Dengan rincian, 24 botol bir bintang, 19 botol guinnes, dan 12 botol draft bir. Guna kepentingan penyelidikan, seluruh barang bukti diamankan.
“Kita mendapat hasil yaitu berupa bir dan bir hitam sekitar lima puluhan botol,” ungkap Suharno.
Seluruh barang bukti Miras ditemukan di warung Supiah (46) Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan Berita Acara Pidana (BAP) untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca Juga:
Melalui operasi gabungan ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada para pelaku, baik penyedia Miras maupun karaoke ilegal. Untuk proses tindak lanjut dilaksanakan di polres setempat.
“Bojonegoro dilaksanakan proses di Polres Bojonegoro, sementara Tuban di Polres Tuban,” pungkasnya.(dif)

















