TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar tempat produksi pupuk NPK ilegal di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban. Berdasar hasil penyelidikan, usaha produksi sekaligus penjualan pupuk anorganik NPK itu diduga tidak mengantongi ijin.
Hasil pengecekan polisi pada 13 Februari 2025 lalu, gudang merupakan milik wanita berinisial F. Selain memproduksi, pelaku juga menjual pupuk ke masyarakat.
“Diduga pupuk tersebut tidak memiliki izin edar,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (15/2/2025).
Meski demikian, pelaku belum dilakukan penahanan. Polisi berencana memanggil pemilik usaha guna dimintai keterangan, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.
“Belum (ditahan), masih tahap penyelidikan,” ujar perwira peraih double degree Magister Teknik (M.T) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Master of Science (M.Sc) Korean National Police University itu.
Baca Juga:
“Kita akan mengklarifikasi pemilik usaha, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.(dif)

















