Tuban – Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengrusakan rumah Pasutri Ali Mudrik (40) dan Suwarti (48). Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyidik mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengecekan dan pengukuran lahan yang disengketakan, Jumat (11/10/2024). Hal itu dilakukan untuk memastikan posisi pagar rumah yang dirusak dan saluran air yang diduga mencaplok tanah milik korban.
“Kedatangan penyidik bersama BPN di rumah Klien kami ini adalah untuk meninjau dan mengukur tanah bidang yang menjadi persoalan hukum,” ujar Kuasa Hukum korban, Nur Aziz, kepada wartawan, usai mendampingi proses pengukuran.
Menurut Nur Aziz, hasil pengukuran diketahui bahwa pagar sepanjang 30 meter yang dibongkar masih masuk dalam tanah hak milik kliennya. Termasuk saluran air yang dibangun itu juga masuk tanah pribadi korban.
“Diketahui ternyata gorong-gorong yang dibangun itu masuk dalam bidang tanah milik klien kami. Termasuk pagar rumah yang dibongkar oleh Lemdes ini masuk bidang tanah klien kami,” bebernya.
Aziz menegaskan, melalui pembuktian ini pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut. Pengacara senior itu berharap proses hukum dilakukan secara obyektif. Tentunya, sesuai dengan kesalahan yang diduga dilakukan oleh Pemdes Mlangi.
Baca Juga:
“Bahwa Pemdes telah melakukan pengrusakan bangunan yang masuk dalam tanah milik Ibu Suwarti. Karena sudah melakukan pengrusakan, tentunya kita minta keadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” timpalnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan jika hari ini ada peninjauan ke lokasi yang menjadi persoalan hukum antara warga dengan Pemdes Mlangi tersebut.
“Hasil dari penyidikan di TKP hari ini kita menunggu hasil pengukuran dari BPN Tuban (berita acara pengukuran) yang akan di berikan pada tanggal 16 Oktober 2024 mendatang,” Jelasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara. Satreskrim Polres Tuban memastikan penyidikan akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan kami selesaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengrusakan terjadi pada rumah Pasutri Ali Mudrik dan Suwarti, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Bangunan pagar sepanjang 30 meter digaruk menggunakan alat berat hingga luluh lantak. pembongkaran dilakukan untuk memperlancar pekerjaan proyek pembangunan saluran air.(dif)

















