Redaksi7.id, TUBAN – Seorang pria mengaku anggota polisi untuk memperdaya wanita dan menguras uangnya. Pelaku berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku adalah Anas Thohir (32) asal Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Sedangkan korban diketahui berinisial KNU (30) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di bagian Resmob.
“Supaya korban percaya pelaku sering menunjukan barang menyerupai pistol dan HT kepada korban,” jelasnya.
Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sejak 20 Mei 2025. Selama itu pelaku kerap meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti kecelakaan atau kebutuhan dinas.
“Setelah itu pelaku terus secara inten berkala meminta uang kepada korban sampai dengan total sebesar Rp170 juta,” bebernya.
Baca Juga:
Setelah enam bulan, korban akhirnya curiga. Korban kemudian mencari tahu kebenaran identitas pelaku melalui anggota polisi kenalannya. Diketahui kemudian bahwa pelaku bukan anggota polisi.
“Kemudian pelaku pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 , melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban,” kata Bobby.
Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku ditangkap di rumahnya, pada Senin, 23 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” terangnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 pucuk airsoftgun, 1 unit HT, jam tangan, HP, ATM BRI, 1 bendel bukti transfer serta 1 bendel screenshot chat percakapan antara korban dan pelaku.
“Pistol airsoftgun dan HT dibeli dari toko,” pungkasnya.(sav/dif)

















