TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Seorang pelaku ditangkap beserta barang bukti kendaraan truk bermuatan 3.500 liter solar bersubsidi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah lahan kosong Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Kamis (6/3/2025). Sementara pelaku yang ditangkap diketahui bernama Mulyono (31), warga setempat
“Untuk satu orang lainnya masih DPO berinisial N,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers, Sabtu sore (8/3/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanyaaporan masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan lokasi yang digunakan menimbun solar bersubsidi.
“Didapati pelaku sedang menyiapkan truk bermuatan solar subsidi yang akan dibawa ke wilayah Jawa Tengah,” beber Oskar kepada wartawan.
Diungkapkan Oskar bahwa, pelaku mendapatkan solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo. Modusnya, pelaku menyuruh para perengkek atau orang yang menggunakan motor modifikasi untuk mengangkut BBM.
Baca Juga:
“Untuk membeli solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa. Kemudian solar tersebut dikumpulkan di lahan kosong, dimasukkan ke dalam bull di atas bak berwarna kuning,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan di dalam d buah bull, satu unit sanyo, 28 jerigen ukuran 30 liter, serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.(dif)

















