Tuban – Kasus dugaan politisasi Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) untuk kepentingan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, memasuki babak baru.
Setelah melakukan penelusuran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menerbitkan register dugaan pelanggaran pidana. Register nomor 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 itu akan ditindaklanjuti Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
‘Hasil kajian Bawaslu bersepakat untuk menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, Rabu (23/10/2024).
Diketahui sebelumnya, Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, menyalurkan BPNTD tahap dua. Kemasan Bansos berupa beras itu mencantumkan kalimat “Mbangun Deso Noto Kutho”. Tulisan itu merupakan visi misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono.
“Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, ada salah satu bunyi diantaranya yaitu subjeknya pejabat ASN dilarang menguntungkan, merugikan salah satu pasangan calon. Karena di situ juga membuat keputusan,” jelas pria yang akrab disapa Nonok itu.
Selanjutnya, Gakkumdu akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk diklarifikasi. Antara lain, pejabat maupun ASN Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, yang memiliki wewenang menyalurkan BPNTD. Selain itu juga pihan penyedia beras serta kemasannya.
Baca Juga:
“Kita memiliki waktu sampai lima hari ke depan,” imbuhnya kepada wartawan.
Namun, Bawaslu Tuban masih belum memastikan jumlah maupun nama-nama orang yang akan dipanggil untuk klarifikasi. Tim Gakkumdu masih akan melakukan pemetaan lebih lanjut.
“Nanti, karena tadi baru pembahasan setelah kita register, kita lakukan pembahasan pertama dengan anggota-anggota unsur Gakkumdu,” tandasnya.(dif)

















