Tuban – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tanwil “Arta Kencana Sejahtera (KSPPS BMT AKS) Satreskrim Polres Tuban, Kamis (7/11/2024) siang.
Mereka melaporkan Manajer dan Bendahara koperasi yang beralamatkan di Dusun Karanganyar, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, itu. Keduanya diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Didampingi kuasa hukum, Nur Azis, para nasabah melaporkan manajer Tridian Mulyanto dan bendahara Siti Umi Kulsum. Keduanya diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud pasal 372 dan 374 KUHP.
Menurut Azis, terdapat 40 nasabah yang saat ini melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban. Nilai tabungan nasabah yang digelapkan berkisar antara Rp1 juta sampai Rp165 juta. Sementara total tabungan yang dilaporkan mencapai Rp780 juta.
“Dari 41 nasabah yang memberikan kuasa kepada kami, jumlahnya mencapai Rp780 juta. Ini hanya sebagian, karena ada kemungkinan dana lain yang belum dihitung,” kata Nur Azis kepada wartawan di Mapolres Tuban.
Dijelaskan Nur Azis, sebelumnya telah diupayakan penyelesaian secara internal pada 13 Oktober 2024 antara Siti Umi, mantan istri almarhum Catur (pengurus sebelumnya), dengan Tridian. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiga minggu, dana tersebut tetap tidak bisa dicairkan. Bahkan, kedua pengurus tersebut kini sulit ditemui dan diduga menghindar.
Baca Juga:
Azis menegaskan, kasus ini bisa dijerat pasal 372 jo. 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, ada indikasi tindak pidana pencucian uang, dimana dana nasabah diduga dibelikan aset berupa mobil dan tanah. Penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana ini.
Seorang nasabah, Lutfia (25), warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, mengaku memiliki tabungan sebesar Rp18 juta yang tidak dapat diambil. Mantan karyawan KSPPS BMT ini juga mengungkapkan bahwa sejak Mei 2024, nasabah mulai kesulitan mencairkan tabungan mereka dengan alasan dana kosong.
Lutfia, yang telah bekerja di BMT selama lima tahun, mengatakan bahwa masalah ini mulai muncul setelah meninggalnya almarhum Catur. Nasabah berharap dana mereka bisa dikembalikan. Namun, jika hal ini tak kunjung diselesaikan, kasus pidana ini akan tetap dilanjutkan.(dif)

















