TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung, Jumat siang (8/8/2025). Paripurna dihadiri Pimpinan DPRD, anggota dewan, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah stakeholder.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian kesimpulan Banggar terkait hasil pembahasan Raperda, pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. Kemudian dilanjutkan persetujuan bersama serta penandatanganan berita acara P-APBD tahun anggaran 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD Tuban, Munir menjelaskan, usai mendengarkan jawaban tertulis dan langsung dari Bupati Tuban pada 4 Agustus 2025 atas pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung dilaksanakan dan tuntas pada 7 Agustus 2025.
“Dengan selesainya pembahasan itu, maka Banggar DPRD Tuban mengambil kesimpulan bahwa Raperda P-APBD 2025 dapat disetujui dan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD untuk menjadi Perda,” ucapnya.
Dalam smabutannya, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengapresiasi kerja sama seluruh anggota DPRD dan pimpinan OPD dalam menyusun perubahan APBD 2025.
Baca Juga:
“Ketepatan waktu penetapan Perda ini sangat penting agar program-program pembangunan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Mas Lindra sapaan akrab Bupati.
Menurut Mas Lindra, semua program yang dibuat oleh Pemkab Tuban bersama DPRD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia optimistis rancangan perubahan anggaran tahun ini disusun berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap sinergitas dan kemitraan yang telah dibangun akan terus terpelihara dan dapat ditingkatkan untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban,” tuturnya.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, hasil persetujuan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja sejak diterima, gubernur akan memberikan hasil evaluasi untuk kemudian dibahas kembali dengan DPRD,” katanya.
Setelah itu, berita acara tindak lanjut hasil evaluasi dan keputusan pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah yang kemudian menjadi dasar untuk penetapan Perda tentang P-APBD 2025.
“Semoga Perubahan APBD 2025 ini benar-benar membawa manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Tuban maupun masyarakat Jawa Timur secara umum,” pungkasnya.
Adapun Rincian Perubahan Anggaran, Sebagai Berikut:
Pendapatan yang semula Rp3,263 triliun berkurang sebesar Rp9,4 miliar, sehingga menjadi Rp3,254 triliun. Belanja yang semula Rp3,263 triliun berkurang sebesar Rp9,4 miliar, sehingga jumlah belanja setelah perubahan Rp3,254 triliun.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, meliputi penerimaan pembiayaan daerah yang semula Rp170,3 miliar bertambah Rp127,4 miliar sehingga jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp297,7 miliar.
Lalu, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp717,1 miliar bertambah Rp50,4 miliar sehingga menjadi 767,6 miliar. Pendapatan Transfer sebelum perubahan 2,546 triliun berkurang 59,8 miliar, sehingga menjadi Rp2,486 triliun.
Belanja Operasional sebelum perubahan, Rp2,240 triliun berkurang Rp32,3 miliar sehingga menjadi Rp2,208 triliun. Belanja Modal sebelum perubahan Rp660,1 miliar bertambah Rp162,8 miliar sehingga menjadi Rp823,5 miliar. Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan Rp23,4 miliar berkurang Rp16,6 miliar, sehingga menjadi Rp6,7 miliar.
Terakhir, untuk Belanja Transfer sebelum perubahan Rp59,9 miliar bertambah Rp4,1 miliar sehingga menjadi Rp64 miliar.(sav/dif)

















