Tuban – Ratusan anggota Partai Politik (Parpol) mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tuban. Hal itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat usai melakukan pencermatan.
Berdasarkan data Bawaslu, terdapat sebanyak 180 calon KPPS yang teridentifikasi sebagai anggota Parpol. Jumlah tersebut tersebar di 18 wilayah kecamatan dari total 20 kecamatan di Kabupaten Tuban.
“Hasil pengawasan jajaran Bawaslu pada tanggal 30 September sampai 2 Oktober 2024, terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS se-Kabupaten Tuban,” kata Komisioner Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir, Senin (7/10/2024)
Adapun rincian hasil temuan Bawaslu, sebagai berikut:
- Kecamatan Widang: 11 anggota Parpol
- Kecamatan Tuban: 9 anggota Parpol
- Kecamatan Tambakboyo: 11 anggota Parpol
- Kecamatan Soko: 10 anggota Parpol
- Kecamatan Singgahan: 2 anggota Parpol
- Kecamatan Senori: 15 anggota Parpol, 1 pengurus Parpol
- Kecamatan Semanding: 3 anggota Parpol
- Kecamatan Rengel : 9 anggota Parpol
- Kecamatan Plumpang: 8 anggota Parpol, 1 saksi Parpol
- Kecamatan Parengan: 15 anggota Parpol, 3 saksi Parpol, 2 tim kampanye
- Kecamatan Palang: 10 anggota Parpol
- Kecamatan Montong: 3 anggota Parpol
- Kecamatan Kerek: 16 anggota Parpol
- Kecamatan Merakurak : 12 anggota parpol
- Kecamatan Jenu : 14 anggot parpol, 1 saksi parpol
- Kecamatan Jatirogo : 1 anggota parpol
- Kecamatan Grabagan : 5 anggota parpol
- Kecamatan Bangilan : 18 anggota parpol
Dari total 180 temuan Bawaslu, 172 orang merupakan anggota Parpol, 1 orang pengurus Parpol, 5 orang Saksi Parpol, dan 2 tim kampanye.
“180 Jumlah Seluruhnya,” ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Baca Juga:
Selanjutnya, Bawaslu Tuban memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat. Pertama agar KPUK Tuban melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPPS yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, memastikan calon anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai anggota partai politik dalam Sipol dapat membuktikan bahwa dirinya bukan merupakan anggota Parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketiga, apabila terdapat calon anggota KPPS yang terbukti secara sah menjadi anggota Parpol agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dif)

















