Ratusan Calon KPPS Pilkada 2024 Terdeteksi Anggota Parpol

Redaksi7

Pengawas Desa/Kelurrahan (PKD) Saat melakukan pengawasan terhadap nama-nama calon KPPS yang ditempelkan di kantor PPS Kelurahan Karang.

Tuban – Ratusan anggota Partai Politik (Parpol) mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tuban. Hal itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat usai melakukan pencermatan.

Berdasarkan data Bawaslu, terdapat sebanyak 180 calon KPPS yang teridentifikasi sebagai anggota Parpol. Jumlah tersebut tersebar di 18 wilayah kecamatan dari total 20 kecamatan di Kabupaten Tuban.

“Hasil pengawasan jajaran Bawaslu pada tanggal 30 September sampai 2 Oktober 2024, terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS se-Kabupaten Tuban,” kata Komisioner Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir, Senin (7/10/2024)

Adapun rincian hasil temuan Bawaslu, sebagai berikut:

  1. Kecamatan Widang: 11 anggota Parpol
  2. Kecamatan Tuban: 9 anggota Parpol
  3. Kecamatan Tambakboyo: 11 anggota Parpol
  4. Kecamatan Soko: 10 anggota Parpol
  5. Kecamatan Singgahan: 2 anggota Parpol
  6. Kecamatan Senori: 15 anggota Parpol, 1 pengurus Parpol
  7. Kecamatan Semanding: 3 anggota Parpol
  8. Kecamatan Rengel : 9 anggota Parpol
  9. Kecamatan Plumpang: 8 anggota Parpol, 1 saksi Parpol
  10. Kecamatan Parengan: 15 anggota Parpol, 3 saksi Parpol, 2 tim kampanye
  11. Kecamatan Palang: 10 anggota Parpol
  12. Kecamatan Montong: 3 anggota Parpol
  13. Kecamatan Kerek: 16 anggota Parpol
  14. Kecamatan Merakurak : 12 anggota parpol
  15. Kecamatan Jenu : 14 anggot parpol, 1 saksi parpol
  16. Kecamatan Jatirogo : 1 anggota parpol
  17. Kecamatan Grabagan : 5 anggota parpol
  18. Kecamatan Bangilan : 18 anggota parpol

Dari total 180 temuan Bawaslu, 172 orang merupakan anggota Parpol, 1 orang pengurus Parpol, 5 orang Saksi Parpol, dan 2 tim kampanye.

“180 Jumlah Seluruhnya,” ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Selanjutnya, Bawaslu Tuban memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat. Pertama agar KPUK Tuban melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPPS yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, memastikan calon anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai anggota partai politik dalam Sipol dapat membuktikan bahwa dirinya bukan merupakan anggota Parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketiga, apabila terdapat calon anggota KPPS yang terbukti secara sah menjadi anggota Parpol agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment