Tuban – Ribuan pasang buku nikah dimusnahkan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Senin (2/9/2024). Tujuannya agar Buku kutipan akta nikah tersebut tidak disalahgunakan orang-orang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Turut menyaksikan proses pembakaran buku nikah adalah Kepala Kemenag Tuban, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Forkopimca Jenu, Ketua APRI, Ketua Paguyuban KUA, Pranata Humas, Pengawas Madrasah, Pengelola BMN dan sejumlah kepala KUA kecamatan.
“Pemusnahan 1.125 pasang buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum.
“Sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegas,” sambung Umi sapaan akrab Umi Kulsum dalam keterangan pers yang dikirim ke para wartawan.
Pemusnahan diharapkan dapat meberi pemahaman kepada masyarakat dan pejabat bahwa buku nikah ynag tidak terpakai akan dimusnahkan. Sehingga keberadannya tidak disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab
“Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-601005/Kw.13.01/KS.01.6/08/2024 tanggal 20 Agustus tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah,” tambah Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari.
Baca Juga:
Pria jebolan UINSA Surabaya ini menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah.
“Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi,” sambung Mashari.(dif)

















