Redaksi7.id, TUBAN – Seorang residivis kasus pencurian ditangkap Unit Pedana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban. Pelaku yang telah tiga kali keluar masuk penjara itu tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
Pelaku berinisial IWN (52) membobol gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Aksi pencurian dilakukan 3 Februari 2026. Kasus ini diketahui saksi SNK (51) sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak ke sawah.
SNK melihat pintu gudang dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok pintu telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku IWN. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berkeliling mencari sasaran di lokasi yang sepi penduduk, seperti gudang makam atau bangunan yang minim pengawasan.
Setelah menemukan target, pelaku kemudian merusak atau menjebol kunci maupun gembok pintu menggunakan alat seperti linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, hingga perlengkapan lainnya
Pelaku ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang.
Baca Juga:
Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. Pelaku diduga juga melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Tuban.
“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya,” terang Siswanto.
Dari pengakuan pelaku telah melakukan beberapa kali pencurian diantaranya
– Melakukan pencurian sepeda motor HONDA BEAT warna hitam TKP di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan manunggal utara Desa tasikmadu Kecamatan Palang.
– Pencurian pompa diesel air di dalam rumah yang beralamatkan di desa tasikmadu Kecamatan Palang.
– Pencurian seperangkat alat las dan 2 (dua) unit Bor listrik di dalam rumah yang beralamatkan desa tasik madu Kecamatan Palang.
– Pencurian pompa air merek SHIMIZU TKP di dalam rumah yang beralamatkan desa tasik madu Kecamatan Palang.
– Pencurian 2 (dua) buah bola lampu di masjid yang beralamatkan di Jalan manunggal utara desa tasik madu Kecamatan Palang.
– Pencurian ampli sound sistem TKP di Kelurahan sukolilo Kecamatan Tuban.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran polsek terkait,” ujar Siswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(sav/dif)

















