TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro gencar melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi tatap muka kepada petani tembakau, pemilik warung rokok, dan tokoh masyarakat.
“Hari ini kita gelar (sosialisasi) di Kecamatan Kenduruan dengan peserta dari Kenduruan, Jatirogo dan Bangilan. Selanjutnya akan dilaksanakan di Tambakboyo dan Soko,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tuban Gunadi, Rabu siang (25/6/2025).
Gunadi menjelaskan, lewat sosialisasi tersebut pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak besar dari rokok ilegal. Tak hanya merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada sektor pembangunan, pendidikan, dan kesehatan.
“Rokok ilegal itu bisa merugikan negara hampir 50 persen dari nilai cukai. Kalau pendapatan negara berkurang, ya efeknya ke rakyat juga,” tegasnya.
Tak berhenti pada sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai Bojonegoro, Polres dan Kejaksaan Negeri Tuban juga melakukan operasi gabungan. Operasi ini dilakukan secara acak untuk mencegah bocornya informasi ke pelaku.
“Sehari bisa dibentuk dua tim. Satu tim bisa langsung cover dua kecamatan, misalnya tim 1 di Senori-Bangilan dan tim 2 di Parengan-Soko. Kalau hanya satu kecamatan, pelaku bisa cepat tahu,” jelas Gunadi.
Baca Juga:
Dari pengamatan lapangan, temuan rokok ilegal di Tuban terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Bahkan selama tahun 2024 nihil temuan. Sebagian besar penindakan justru dilakukan saat rokok ilegal masih dalam proses pengiriman dari luar daerah.
Namun demikian, operasi tetap akan digencarkan. “Kami tetap curigai tempat-tempat tertentu yang diduga menyimpan rokok ilegal,” katanya.
Soal sanksi, Gunadi menyebut selama ini penanganannya masih bersifat edukatif, khususnya bila pelanggaran dilakukan skala kecil dan pelaku belum memahami aturan.
‘Kalau memang niatnya menjual skala besar, jelas beda. Tapi kalau warung kecil dan belum paham, kita utamakan edukasi dulu,” tegasnya.
Sebagai informasi, realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Tuban tahun 2024 mencapai 92,6 persen atau sekitar Rp35,9 miliar dari pagu Rp38,8 miliar.
Pada tahun 2025, anggaran DBHCHT meningkat menjadi Rp 40,4 miliar. Dana tersebut dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.(sav/dif)

















