Satlantas Polres Tuban Razia Kendaraan di Kawan Hutan, Warganet Geram Begini

Redaksi7

Razia kendaraan yang sedang digelar Satlantas Polres Tuban di kawasan hutan jati.

Tuban – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban, menggelar razia di kawasan hutan jati Jalan Raya Merakurak-Montong Kamis (3/10/2024) kemarin. Kegiatan penertiban kendaraan itu membuat geram dan menuai protes masyarakat.

Petugas kepolisian ramai-ramai dirujak warganet di Media Sosial (Medsos) Facebook. Mereka berbondong-bondong memberikan komentar pedas setelah foto kegiatan razia itu diunggah dan tersebar luas.

Sebagian besar menganggap tindakan aparat kepolisian keterlaluan. Sebab, lokasi razia kendaraan berada di kawasan hutan jati, yang notabene jauh dari pusat kota Tuban.

Tak sedikit pula yang mempertanyakan papan pengumuman tanda razia atau operasi tertib lalu lintas. Salah satunya akun dengan nama MaZz Arxxf, yang mempertanyakan legalitas kegiatan razia.

“Ora bok takoni surat tugas karo plange lur, Nek ora ono berarti ilegal, kenek bok laporno nang duwuran (gak kamu tanya surat tugas dan papan namanya, kalau tidak ada berarti ilegal, bisa dilaporkan ke atasan),” tulisnya dalam kolom komentar.

Kemudian, akun Abd Khxxam menambahkan, minimal di jarak 50 meter dari titik razia harus dipasang rambu-rambu. “Minimal 50 meter ada rambu2 lurr, ogak maen tebek ae koyok golek ulo (minimal 50 meter ada rambu-rambu, tidak main tangkap aja kayak cari ular),” ujarnya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPDA Garmani, membantah bahwa kegiatan yang dipimpinnya adalah razia atau operasi lalu lintas. Kegiatan tersebut merupakan patroli hunting system sebagai upaya untuk menurunkan angka kecelakaan.

“Jadi itu bukan operasi, tapi hunting system sambil berhenti sejenak. Disitu ternyata banyak pelanggaran, sehingga langsung kita ditindak, langsung kita tilang,” bantahnya.

Menurut Garmani, jumlah pelanggaran cukup banyak sehingga membuat petugas sempat kuwalahan. Bahkan, patroli hunting system yang semula direncanakan hingga ke wilayah Kecamatan Parengan dan Rengel terpaksa dibatalkan.

“Karena disitu banyak pelanggaran, sehingga kita tidak pindah-pindah,” ucapnya.

Dari sekian banyak pelanggaran, kendaraan roda dua mendominasi. Mulai dari knalpot brong, tidak mengenakan helm, dan juga tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Ada yang tidak bisa menunjukan surat-surat sehingga kendaraannya kita bawa ke Polres. Harapannya masyarakat bisa tertib dijalan, sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Minimal mengurangi fatalitas korban,” pungkasnya.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment