Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (2/10/2024).
Sejumlah petugas diterjunkan untuk melakukan penyelidikan awal. Selanjutnya, petugas langsung menggeledah sebuah rumah milik wanita berinisial L yang berada di Kelurahan Baturetno, Kabupaten Tuban.
“Pengeledahan secara keseluruhan ruangan kamar dan tempat-tempat lain yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat-obatan terlarang,” ujar Kasat Satresnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo kepada wartawan, Rabu (2/10/2023).
Selama hampir 1 jam, petugas Satresnarkoba Polres Tuban mencari barang terlarang yang dimaksud dalam laporan. Namun, petugas tidak menemukan barang apapun. Bahkan, kegiatan transaksi jual beli obat-obatan terlarang juga tidak nampak tanda-tandanya
“Petugas tidak mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan dan pada saat Petugas datang ke rumah L tidak ditemukan tanda tanda adanya kegiatan transaksi maupun jual beli berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tuban juga menindaklanjuti laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dibantu Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Satreskoba melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap rumah pria berinisial A, Senin (30/9/2024).
Baca Juga:
“Petugas juga belum mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan,” pungkas Harjo.(dif)

















