Redaksi7.id, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pencurian kabel tembaga dan perangkat pendukung tower perusahaan telekomunikasi XLSMART-ZTE milik PT Kairos Inti Daya di Kecamatan Semanding.
Sebanyak tujuh pelaku ditangkap beserta barang bukti kejahatan. Masing-masing berinisial NA (37) warga Brebes, Jawa Tengah, FF (39) Warga Cirebon, Jawa Barat, JA (35) Warga Kabupaten Pesawahan, Lampung, ES (23) warga Kabupaten Nganjuk, serta AS (20), AV (23), dan MVI (22) ketiganya warga Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono menerangkan bahwa kasus tersebut awalnya dilaporkan BS (35) perwakilan dari PT. Kairos Inti Daya. Pencurian terjadi di dua lokasi tower yang berada di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor, kabel tembaga jenis power berukuran 2×10 mm dengan panjang total 1.000 meter telah dikupas dan diambil tembaganya oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga menggondol sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga material lainnya.
“Pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih 50 juta rupiah,” terang Bobby saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin siang (17/11/2025).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. Tujuh pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 15 November 2025.
Baca Juga:
“Ada dua pelaku lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Bobby.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 tang potong, 10 buah cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B-1911-PRS yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
AKP Bobby menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Menurut Bobby, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni mereka seolah menjadi pekerja selanjutnya secara bersama-sama melakukan pencurian di lokasi tersebut.
“Jadi sebagian pelaku sebagai pekerja dan sebagian lagi dari eksternal” ungkapnya.
AKBP Boby menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman karena para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan lebih besar yang beroperasi secara terorganisasi di beberapa wilayah.
“Untuk sementara satu kejadian. Namun tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Ini akan kami kembangkan,” tegasnya.(sav/dif)

















