TUBAN – Sebanyak 14 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Pemusnahan dilakukan secara aman bekerjasama dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Tuban, Selasa (25/2/2025).
Lebih dari 14 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan optimalisasi pengamanan penerimaan keuangan Negara.
Pemusnahan BKC ilegal di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Tuban, dikelola oleh divisi pengelolaan limbah yang bernama Nathabumi. Pengelolaan dilakukan dengan metode co-processing yang ramah lingkungan.
Rokok ilegal dihancurkan menggunakan tanur semen dengan suhu tinggi dan stabil mencapai 1.500°C. Proses pemusnahan tersebut tidak meninggalkan residu.

Adapun Limbah yang dapat diolah dengan cara ini antara lain limbah industri, bahan yang tidak memenuhi syarat, produk kadaluwarsa serta jenis limbah lain yang tidak dapat didaur ulang dengan proses biasa.
Baca Juga:
“Nathabumi telah menjadi mitra strategis dari banyak perusahaan dan juga pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah dan sampah, dengan layanan terbaik dan tersertifikasi resmi untuk menjamin proses yang aman dan berkelanjutan,” kata Head of AFR Division PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Budi Yuliadi Nugraha.
Melalui sinergi dan kolaborasi antara PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Pemerintah dan para pemangku kepentingan, diharapkan dapat menjadi solusi dan inovasi dalam pengelolaan limbah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.(dif)

















