TUBAN – Seorang pemuda terpaksa melaporkan ibu rumah tangga tetangganya sendiri atas dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta ke Satreskrim Polres Tuban, Jumat (9/5/2025).
Laporan polisi terpaksa dilakukan lantaran terlapor terus menghindar dan enggan membayar uang yang dipinjam. Padahal pelapor atau korban sangat membutuhkan uang tersebut untuk modal usaha ternak kambing.
“Nama inisial SE, usianya 27 tahun,” ujar korban Ahmad Shofi Nurreza (23) warga Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kepada wartawan di Mapolres Tuban usai membuat laporan.
Diterangkan korban bahwa, terlapor merupakan tetangganya. Namun, beberapa waktu terakhir terlapor meninggalkan desa dan memilih tinggal di tempat tinggal asalnya, yaitu Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
“Tapi sekarang tinggal di Patihan, rumah aslinya, karena punya banyak hutang dengan warga,” bebernya.
Shofi panggilan korban menjelaskan awal mula kasus, terlapor meminjam uang kepada dirinya dengan alasan untuk memasukan sang adik yang disabilitas autis ke sekolah. Atas dasar kasihan, korban kemudian memberi pinjaman uang.
Baca Juga:
“Pertama kali 1,5 juta pada bulan Ramadhan tahun kemarin, tahun 2024,” tuturnya.
Ironisnya, waktu deadline pengembalian, terlapor tidak membayar hutangnya. Sebaliknya, terlapor meminta tambahan pinjaman dengan mengancam korban.
“Dia mengancam kalau gak minjami lagi, uang yang saya pinjamkan awal tidak bisa kembali. Jadi saya pinjami lagi. Total semua Rp33.900.000,” bebernya.
Menurut korban, uang yang dipinjamkan ternyata tidak digunakan terlapor sebagaimana mestinya untuk menyekolahkan sang adik. Bahkan, beberapa kali terlapor diketahui membeli sejumlah barang pribadi yang diduga menggunakan uang pinjaman dari korban.
“Ternyata gak digunakan menyekolahkan, tapi digunakan untuk kebutuhan dia sendiri, seperti beli sepeda listrik,” imbuhnya.
Merasa ditipu, korban melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Tuban. Beberapa bukti disertakan korban, seperti bukti transfer dan screenshot obrolan dengan terlapor.
“Awal memberi pinjaman uang karena kasihan dengan adiknya yang disabilitas,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan tersebut. Kini, kasus itu telah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Langsung ke Dani, sudah dilimpahkan ke Unit Tipikor,” kata Dimas menjawab konfirmasi wartawan melalui telpon, Kamis pagi (15/5/2025).(sav/dif)

















