TUBAN – Penyalahgunaan pupuk bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Praktik ilegal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Tuban menangkap seorang pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui seorang wanita berinisial SF, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sebagai barang bukti, petugas turut mengamankan puluhan karung pupuk bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
“Diamankan di Semanding kemarin,” ujar Dimas saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (14/2/2025).
Diungkapkan Dimas, pihaknya kini sedang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut mengarah ke dugaan penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
“Kita belum menyimpul kepada HET (penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, Red), belum mengarah kesana,” tandasnya.(dif)

















