TUBAN – Satreskrim Polres Tuban masih terus menyelidiki kasus pengerukan tanah milik Suyadi (41) warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidik telah memeriksa pelapor maupun terlapor.
Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit Tipidter IPTU I Made Riandika Darsana menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap tahapan dilakukan penyidik secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan penanganan kasus tersebut secara profesional dan sesuai SOP. Bahkan tahapan demi tahapan sudah kami lakukan, mulai dari pemeriksaan saksi baik pelapor maupun terlapor,” kata Made Riandika, Jumat (20/12/2024).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik Tipidter Satreskrim Polres Tuban akan menggandeng lembaga pemerintah yang membidangi. Salahsatunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban untuk mengetahui kepemilikan lahan yang menjadi obyek perkara.
“Rencana besok penyidiknya akan koordinasi dengan BPN untuk mengetahui kepemilikan lahan. Selain itu kamu juga akan meminta keterangan Kepala Desa setempat serta saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut,” tegasnya
Dijelaskan Made, upaya ini dilakukan agar perkara dugaan penyerobotan lahan segera menemukan titip temu dan terselesaikan dengan baik. “Kami juga akan memediasi kedua belah pihak jika berkenan. Supaya perkara dugaan penyerobotan lahan ini tidak berlarut-larut dan cepat selesai,” pungkasnya.
Baca Juga:
Diketahui, kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial D dan warga setempat berinisial K, mulai dilaporkan pada bulan Oktober 2024. Sejak perkara ini masuk, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban sudah melakukan penanganan secara profesional dan sesuai SOP.(dif)

















