Redaksi7.id, TUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang menyeret nama Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, Kamis (13/11/2025).
Orang nomor satu di lingkungan Polres Tuban itu digugat terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penipuan berkedok investasi yang dilaporkan oleh Lirin Dwi Astutik (39) Warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban.
Sidang ketiga yang dipimpin hakim tunggal Duano Aghaka itu memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak termohon.
Pantauan di ruang sidang, Kapolres selaku pihak termohon yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polres Tuban hanya menyerahkan sejumlah dokumen, tanpa menghadirkan saksi, termasuk penyidik berinisial BS yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, pihak termohon juga tidak membawa rekaman CCTV ruang pemeriksaan yang sempat diminta oleh majelis hakim dan pemohon untuk diputar di persidangan. Termohon beralasan bahwa rekaman tersebut telah terhapus secara otomatis.
Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio mengaku kecewa atas sikap pihak termohon, karena hanya menyerahkan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara, seperti laporan polisi, hasil pemeriksaan, berita acara gelar perkara, dan foto-foto.
Baca Juga:
“Kami kecewa karena tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan oleh termohon, termasuk penyidik BS,” ujar Wahabi usai sidang.
Wahabi menilai, ketidakhadiran saksi menunjukkan adanya dugaan ketidakterbukaan dari pihak termohon sebagai lembaga penegak hukum.
“Kemungkinan pihak termohon tidak mau menghadirkan saksi karena khawatir akan digali lebih dalam terkait aspek formil penanganan perkara,” imbuhnya.
Kekecewaan Wahabi semakin memuncak setelah mendengar alasan termohon soal rekaman CCTV yang disebut sudah terhapus otomatis. Menurutnya hal itu janggal dan merugikan kliennya.
“Kalau setiap ada perkara seperti ini lalu alasannya rekaman CCTV terhapus, tentu menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian,” tegasnya.
Lanjut Wahabi, untuk memastikan kebenaran bahwa rekaman tersebut benar-benar terhapus, seharusnya dilakukan uji forensik di Polda Jawa Timur.
“Harus diuji forensik agar jelas, apakah benar rekaman itu terhapus atau justru ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun rekaman CCTV dalam sidang.
Perlu diketahui, sidang lanjutan praperadilan yang menyeret nama orang nomor satu di Korps Bhayangkara Tuban itu akan kembali bergulir pada 14 November 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.(dif/sav)

















