TUBAN – Seorang pria berinisial A-M (27), warga Kabupaten Tuban tega menjual istrinya sendiri, I (27) kepada pria hidung belang melalui aplikasi sosial media online MiChat.
Pelaku menjual sang istri dengan tarif antara Rp300.000. Akibatnya, pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, tindak pidana perdagangan orang ini terungkap berawal dari informasi bahwa, ada bisnis prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi online.
“Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa AM telah menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat,” ujar Dimas, Jumat (25/7/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Al Falah, Tuban, pada Minggu 22 Juni 2025, sekira pukul 02.00 Wib dini hari. Polisi menangkap pelaku dan korban yang merupakan istrinya.
Saat penggerebekan, polisi juga mendapati pria berinisial D yang sedang berhubungan badan dengan I. Sementara pelaku A-M menunggu di luar kamar kos.
Baca Juga:
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Dimas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM menawarkan korban secara online dengan tarif Rp150-300 ribu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP,” tandasnya.(sav/dif)

















