TUBAN – Pertambangan ilegal berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan pajak daerah. Keberadaan tambang-tambang tanpa izin menjadi perhatian serius DPRD Tuban.
Hal tersebut mencuat dalam rapat paripurna DPRD Tuban, Sabtu (2/8/2025). Dalam forum itu Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan mempertanyakan transparansi data aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Tuban.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Amanat Pembangunan DPRD Tuban, Muhammad Ilmi Zada menegaskan pentingnya kejelasan jumlah tambang yang beroperasi. Baik yang telah mengantongi izin resmi, yang masih dalam proses perizinan, maupun yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Jumlah yang sudah resmi ada berapa, jumlah dalam proses perizinan berapa, dan jumlah yang terindikasi ilegal berapa,” ujarnya dalam forum paripurna.
Selain data, Ilmi juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mohon penjelasan berikut fakta data dan fakta yang terkait,” tuturnya.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan bahwa, penerbitan izin pertambangan merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Terkait beberapa data yang diminta akan kita koordinasikan dengan Pemprov. Dalam rapat paripurna selanjutnya akan kami sampaikan jawabannya,” tuturnya.
Budi menambahkan, Pemkab Tuban secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan, termasuk melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
“Ketika ada tambang ilegal kita melaporkan ke pemprov, dan juga ke aparat penegak hukum,” bebernya.
Budi juga mengungkapkan bahwa fenomena tambang ilegal menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan pajak daerah.(sav/dif)

















