Tuban – Dua warga kurang mampu dilaporkan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacalon) Tuban, Joko Sarwono, ke Polres Tuban. Mereka adalah Cadra Wijaya dan Noet Soepattoen.
Laporan dilakukan Joko Sarwono pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu. Saat itu pasangan calon bupati Aditya Halindra Faridzky di kontestasi Pilbup 2024 itu menjabat sebagai Ketua Yayasan Abdi Negara Tuban.
Kedua terlapor dianggap melakukan tindak pidana menempati lahan tanpa hak milik Yayasan Abdi Negara Tuban. Pelapor mengklaim, kedua warga menempati tanah yayasan yang saat ini sudah dijual ke RSUD dr. Koesma untuk proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT).
Pihak yayasan juga mengklaim telah melakukan upaya dialog kepada dua warga itu agar segera meninggalkan lokasi. Namun tidak bersedia, sehingga tindakan itu dianggap merupakan dugaan tindak pidana.
“Iya benar. Itu upaya hukum, setelah proses-proses mediasi tidak ditanggapi,” kata Joko Joko Sarwonk, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/09/2024).
Joko mengungkapkan bahwa laporan ke polisi bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili dari Yayasan Abdi Negara Tuban. Mantan Camat Semanding itu juga mengaku saat ini telah nonaktif sebagai ketua yayasan.
Baca Juga:
“Laporan itu sebagai yayasan bukan pribadi. Saya sudah nonaktif sekitar tanggal 20 Agustus kalau tidak salah,” tandasnya.
Sementara terlapor, Candra Wijaya (39) mengaku sudah memenuhi panggilan kepolisian pada 30 Agustus 2024 atas laporan pihak Yayasan Abdi Negara Tuban.
“Kami sebenarnya sangat menyayangkan atas laporan ini. Seharusnya ada komunikasi, tapi belum ada komunikasi pihak yayasan sudah melaporkan ke Polres Tuban,” ujar Candra.
Candra menjelaskan bahwa sejak awal dirinya sudah siap meninggalkan tanah yang kimi masuk dalam proyek pembangunan gedung IPIT RSUD dr. Koesma. Sejak bulan Januari 2024, mulai proses memindahkan perabotan ke rumah mertua sambil mencari tempat tinggal baru.
Namun karena keterbatasan biaya, hingga saat ini belum terealisasi. Sebab, penghasilan pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) hanya cukup biaya hidup sehari-hari. Butuh waktu lama untuk membeli tempat tinggal.
“Pihak yayasan meminta untuk membongkar bangunan. Tapi saya belum menemukan lahan yang baru karena harganya tinggi sekitar Rp65 juta. Sedangkan kita hanya dapat bantuan Rp42 juta. Jadi kurang banyak,” ungkapnya.
Terpisah, anak terlapor Noet Soepattoen, Ema juga menyayangkan sikap dari Yayasan Abdi Negara Tuban yang justru melaporkan warga kurang mampu demi kepentingan pemerintah daerah.
“Saya tinggal di sini sudah generasi kedua. Dulu kita berjualan di depan RSUD, kemudian pihak pemerintah merelokasi kami di sini. Tapi kenapa kami dilaporkan soal penyerobotan,” tegas perempuan berusia 60 tahun yang setiap harinya berjualan es ini.(dif)

















