Tuban – Tensi politik jelang pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban tahun 2024, memanas. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid, dirusak orang tak dikenal (OTK).
Sehari paska kejadian, tim Paslon Riyadi-Wafi resmi melaporkan pengrusakan APK ke Bawaslu Tuban, Jumat (11/10/2024) siang. Dalam laporan, tim Paslon nomor urut 1 melampirkan bukti foto sejumlah APK yang telah dirusak.
“Laporan kami diterima dengan baik oleh Bawaslu, dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon Riyadi-Wafi, Sulistyanto Widyatnoko, kepada wartawan di kantor Bawaslu Tuban.
Berdasarkan inventarisir tim pemenangan, pengrusakan terdapat di 3 titik. Diantaranya, di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban; Desa Beji, Kecamatan Jenu; dan Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang.
“Yang kami temui itu baru dari Dapil 1 ada di Perbon, itu sekitar 4, Mondokan 1. Kemudian di Dapil 2 itu di Palang, Cempokorejo, Dapil 5 ada di Beji, 1,” ungkapnya.
“Dan tadi malam sepertinya masih ada (laporan pengrusakan), tapi belum kita masukkan dalam laporan pada hari ini,” lanjutnya.
Baca Juga:
Tim Pemenangan Paslon Riyadi-Wafi menghimbau masyarakat untuk bisa menahan diri. Pengrusakan APK merupakan kategori tindak pidana. Pelaku dapat terancam hukuman penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Tuban, jangan bermain api dengan APK. Jangan melakukan pengrusakan yang akan berakibat tindak pidana,” tuturnya.
Bawaslu Tuban membenarkan adanya laporan Tim Pemenangan Paslon Riyadi-Wafi terkait pengrusakan APK. Selanjutnya, Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut untuk mengetahui kelengkapan syarat formil maupun materiil.
“Jadi nanti kalau misalnya ada kekurangan, nanti akan kita infokan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi,” terang Komisioner Bawaslu Tuban, Mochammad Sudarsono, kepada wartawan di kantor Bawaslu Tuban.(dif)

















