Tipu Nasabah Bank Berkedok Pelunasan Hutang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi7

Ruang penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN – Puluhan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuban menjadi korban penipuan berkedok pelunasan hutang. Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Tuban menetapkan AD dan HT sebagai tersangka. Namun, baru AD yang ditangkap dan ditahan, sedangkan HT masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menerangkan bahwa, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“AD sudah kami tahan, sedangkan HT saat ini masih DPO,” kata Dimas melalui keterangan resminya, Rabu (6/8/2025).

Modus para pelaku, yaitu menawarkan jasa pelunasan hutang kepada para korban melalui program Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN). Namun, korban diminta membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi.

“Syaratnya, para korban diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar 10 persen dari nilai hutang pokok yang dipinjam,” imbuh Dimas.

Diketahui kemudian, ternyata pemerintah tidak pernah menggulirkan program SBKKN seperti yang ditawarkan oleh kedua tersangka. Begitu pula dengan pihak BRI yang memberi pinjaman kepada para korban.

“BRI tidak pernah menyelenggarakan program pelunasan hutang dengan uang rupiah SBKKN,” ungkapnya.

Dimas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang menawarkan solusi cepat terhadap masalah keuangan seperti pelunasan utang.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus atau tidak masuk akal, dan selalu verifikasi serta konfirmasi informasi yang didapat ke pihak yang berkompeten sebelum mengambil keputusan,” tutup Dimas.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok pelunasan hutang ini awalnya dilaporkan oleh nasabah BRI Tuban inisal Z (52) Warga Kecamatan Palang, pada November 2024 lalu.

Korban diiming-imingi para pelaku, jika sisa hutangnya sebesar Rp58 juta di bank bakal dilunasi negara lewat program SKKBN hanya dengan membayar biaya pelunasan sebesar Rp8,7 juta. Namun nyatanya janji tersebut tidak terbukti, korban masih terus ditagih oleh pihak bank untuk membayar cicilan.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment