TUBAN – Puluhan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuban menjadi korban penipuan berkedok pelunasan hutang. Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Tuban menetapkan AD dan HT sebagai tersangka. Namun, baru AD yang ditangkap dan ditahan, sedangkan HT masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menerangkan bahwa, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“AD sudah kami tahan, sedangkan HT saat ini masih DPO,” kata Dimas melalui keterangan resminya, Rabu (6/8/2025).
Modus para pelaku, yaitu menawarkan jasa pelunasan hutang kepada para korban melalui program Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN). Namun, korban diminta membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi.
“Syaratnya, para korban diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar 10 persen dari nilai hutang pokok yang dipinjam,” imbuh Dimas.
Baca Juga:
Diketahui kemudian, ternyata pemerintah tidak pernah menggulirkan program SBKKN seperti yang ditawarkan oleh kedua tersangka. Begitu pula dengan pihak BRI yang memberi pinjaman kepada para korban.
“BRI tidak pernah menyelenggarakan program pelunasan hutang dengan uang rupiah SBKKN,” ungkapnya.
Dimas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang menawarkan solusi cepat terhadap masalah keuangan seperti pelunasan utang.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus atau tidak masuk akal, dan selalu verifikasi serta konfirmasi informasi yang didapat ke pihak yang berkompeten sebelum mengambil keputusan,” tutup Dimas.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok pelunasan hutang ini awalnya dilaporkan oleh nasabah BRI Tuban inisal Z (52) Warga Kecamatan Palang, pada November 2024 lalu.
Korban diiming-imingi para pelaku, jika sisa hutangnya sebesar Rp58 juta di bank bakal dilunasi negara lewat program SKKBN hanya dengan membayar biaya pelunasan sebesar Rp8,7 juta. Namun nyatanya janji tersebut tidak terbukti, korban masih terus ditagih oleh pihak bank untuk membayar cicilan.(sav/dif)

















