TUBAN – Satreskrim Polres Tuban masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diamankan, Senin kemarin. Bahan bakar mesin diesel bersubsidi itu diperoleh dari salah satu SPBU di Jalur Nasional Pantura Tuban-Widang.
Berdasarkan informasi, truk pengangkut solar bersubsidi tersebut diamankan warga pukul 22.30 WIB. Penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap truk yang mengisi BBM solar di SPBU turut Desa Mojorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Selanjutnya, warga membuntuti truk bernopol S-9448-HH dan melakukan penghadangan. Truk bermuatan 1,5 ton solar itu kemudian digiring ke Mapolsek Widang.
Dalam penangkapan itu sopir truk mengaku jika solar yang disimpan di empat tandon berkapasitas satu ton atau 1.000 liter tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial M-J.
“Saat kita tangkap itu, sopirnya mengaku kalau mereka diperintah Pak MJ untuk mengambil solar,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
Baca Juga:
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan solar di lahan kosong sebelah utara Lion Karaoke, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah truk bermuatan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Tuban, Senin pagi (20/1/2025).
Berdasarkan informasi, dalam bak truk bernopol S-9448-HH itu terdapat sejumlah bull atau tangki penampung berisi solar sebanyak 1,5 ton solar. (dif)

















